Sleman permudah perizinan menara telekomunikasi

id Menara telekomunikasi

Sleman permudah perizinan menara telekomunikasi

Ilustrasi Menara Telekomunikasi (Foto Antara/doc.)

Sleman (Antaranews Jogja) - Pemerintahan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) No 26/2018 tentang Dispensasi Pembaruan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bangunan Menara Telekomunikasi untuk mendorong ketertiban perizinan bangunan menara telekomunikasi di wilayah setempat.
     
"Perbup tersebut mempermudah prosedur izin menara, provider hanya memperbarui izin satu kali saja dan tidak ada batas kedaluwarsanya" kata 
Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman Riyanto di Sleman, Selasa.
     
Menurut dia, dalam Perbub tersebut setelah mendapat izin, selanjutnya hanya dilakukan pengecekan terhadap Standar Laik Fungsi (SLF) lima tahun sekali.
     
"Sedangkan terkait izin dilakukan ke pihak penyewa lahan bukan ke dinas lagi," katanya.
   
 Ia mengatakan, Perbup tersebut mempermudah pihak provider, namun yang disayangkan hingga kini belum banyak provider yang mengajukan.
   
 "Kami sudah melayangkan pemberitahuan ke pihak provider, namun belum ada respon. Kami memberikan tenggat waktu selama kurang lebih dua tahun kepada provider untuk mengajukan izin baru," katanya.
     
Riyanto mengatakan, sesuai dengan Perbup No 26/201 jika dalam kurun waktu dua tahun tidak memperbarui izin, maka menara tersebut akan dibongkar.
     
'Tapi sebelumnya kami kirim surat peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, kalau tidak ada respon baru kami tindak," katanya.
     
Ia mengatakan, pada 2018 DPMPPT Sleman baru menerima 11 izin pendirian menara. Tujuh di antaranya telah disetujui dan empat masih dalam proses melengkapi berkas.
     
"Saat ini ada sebanyak 166 menara telekomunikasi di Sleman belum memperbaharui izin alias sudah kedaluwarsa IMB-nya Dari jumlah menara yang habis masaberlakunya tersebut baru dua yang berusaha memperbarui izin," katanya.
     
Kepala Bidang Infrastuktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman Budi Santoso mengatakan saat ini total sudah ada 432 menara telekomunikasi berdiri di Sleman.
     
"Setiap tahunnya, Diskominfo Sleman menerima 40 sampai 50 rekomendasi izin dari pemilik menara tersebut. Namun setelah dilakukan evaluasi, hanya sekitar setengahnya saja yang bisa direkomendasikan untuk selanjutnya dapat mengurus izin ke DPMPPT Sleman" katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024