Bawaslu hentikan dugaan pelanggaran kampanye calon DPD

id Pelanggaran kampanye

Bawaslu hentikan dugaan pelanggaran kampanye calon DPD

Bawaslu Kulon Progo Deklarasi Pemilu 2019 bersih dan berintegritas. (Dok Ist) (Dok Ist/)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye calon anggota DPD RI Hilmy Muhammad.
   
Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Selasa, mengatakan berdasarkan   hasil pengawasan dari  jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan  Girimulyo  ditemukan adanya kampanye dari calon  anggota DPD RI Hilmy Muhammad yang dilaksanakan pada 4 November di Purwosari, Girimulyo.
   
Diduga, Hilmy Muhammad mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota   Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, pelaksana kampanye diduga melakukan pelanggaran pelaksanaan kampanye pasal 280  ayat (2) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum, yaitu pengikutsertaan ASN dan/atau Anggota BPD dalam kampaye.
     
"Sentra Gakkumdu Kulon Progo menyatakan temuan 02/TM/PL/Kab/15.04/XI/2018 dihentikan," kata Ria Harlinawati.
     
Ia mengatakan dalam melaksanakan kampanye, seharunya peserta pemilu harus menaati prosedur dan regulasi sebagaimana diatur baik dalam undang-undang maupun regulasi lain terkait tata cara berkampanye.
     
"Namun demikian, fakta di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan   oleh peserta pemilu, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana," katanya.
     
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan pada kasus Hilmy Muhammad, temuan tersebut kemudian diregister oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menjadi dugaan pelanggaran pada 12 November 2018 dengan Nomor 02/TM/PL/Kab/15.04/XI/2018 dengan Terlapor Pelaksana Kampanye dari Calon Anggota DPD RI Hilmy Muhammad. 
     
Karena dugaan pelanggaran tersebut merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka   temuan tersebut dibawa ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Kulon Progo yang anggotanya terdiri atas unsur Bawaslu, unsur  kepolisian dan unsur kejaksaan.
     
"Untuk memperkuat Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dalam melakukan kajian, maka Bawaslu Kulon Progo mengumpulkan bukti dan juga melaksanakan klarifikasiter hadap saksi-saksi yang bertujuan mencari fakta Hukum yang sebenarnya terjadi," katanya,
     
Dilain pihak, lanjut Panggih, anggota Gakkumdu Kabupaten Kulon Progo dari unsur kepolisian melakukan penyelidikan dengan tujuan yang sama yaitu mencari fakta hukum yang sebenarnya   terhadap kasus dengan nomor register  02/TM/PL/Kab/15.04/XI/2018 tersebut.
     
Pada 13 sampai 27 November 2018, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melakukan pemanggilan terhadap 7 Saksi dan 1 terlapor, hal tersebut dilakukan untuk mencari fakta hukum yang sebenarnya oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Kulon Progo dari unsur pengawas dengan cara klarifikasi.
     
Hasil dari kajian dan penyelidikan tersebut dibahas dalam pembahasan yang dihadiri dari anggota Gakkumdu Kulon Progo dari ketiga unsur tersebut. Pembahasan tersebut dilakukan pada  29 November 2018.
     
"Hasil dari Pembahasan tersebutadalah Temuan Bawaslu kabupaten Kulon Progo tentang Dugaan pelanggaran Pemiludengan nomor register 02/TM/PL/Kab/15.04/XI/2018 dihentikan karena fakta hukumyang ditemukan tidak memenuhi unsur dari pasal 493 jo. 280 ayat (2) Undang-Undangnomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.