Dirjen: DAK revitalisasi sentra IKM Rp178 miliar

id ikm

Dirjen: DAK revitalisasi sentra IKM Rp178 miliar

Dirjen IKM Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih. (istimewa) (.)

Yogyakarta, (Antaranews Jogja) - Dana Alokasi Khusus (DAK) Revitalisasi Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk 79 kabupaten/kota pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp178,3 miliar,  kata Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih.
   
 "Kami berharap para pemangku kepentingan di setiap kabupaten/kota dapat berkomitmen untuk mengoptimalkan DAK Revitalisasi Sentra IKM dengan melakukan pembinaan lebih lanjut," kata Gati pada pembukaan "Sosialisasi Juknis dan Pembahasan Rencana Kerja DAK Fisik Revitalisasi Sentra IKM Tahun Anggaran 2019", di Yogyakarta, Rabu malam.
   
 Ia mengemukakan, DAK Revitalisasi Sentra IKM telah berjalan mulai tahun anggaran 2016. Pada 2016, pagu alokasi anggaran sebesar Rp166,3 miliar untuk 149 kabupaten/kota, 2017 sebesar Rp161,5 miliar untuk 113 kabupaten/kota, 2018 sebesar Rp173,7 miliar untuk 73 kabupaten/kota, dan 2019 sebesar Rp178,3 miliar untuk 79 kabupaten/kota.
 
   "Berdasarkan data 2017, terdapat 12.186 sentra IKM dengan jumlah unit usaha di dalamnya sebanyak 270.197 IKM yang tersebar di Indonesia. Berdasarkan kondisi itu masih ditemukan beberapa potensi di daerah yang belum dimanfaatkan, kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki, dan kelemahan dalam aspek legalitas," katanya.
     
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, menurut dia, diperlukan upaya meningkatkan sarana dan prasarana pada sentra yang telah ada melalui Revitalisasi Sentra IKM yang diharapkan akan meningkatkan daya saing IKM untuk memasuki pasar dalam negeri maupun pasar global.
   
 "Dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang Juknis DAK Fisik, pemerintah daerah dapat mengusulkan kegiatan yang berfokus pada sentra yang sudah 'exist', namun masih memerlukan peningkatan sarana dan prasarana untuk meningkatkan daya saing IKM," katanya.
   
 Peningkatan itu, kata dia, dilakukan melalui kegiatan-kegiatan dalam bentuk pematangan lahan sebagai bagian konstruksi sentra IKM, pendirian/revitalisasi ruang produksi, pendirian/revitalisasi UPT, rumah kemasan, kantor pengelola administrasi. 
   
 Selain itu, unit pelayanan bahan baku dan penolong, pengolahan air bersih, IPAL, pusat promosi sentra, ruang sarana penunjang, infrastruktur fisik, pagar keliling, serta pendirian papan nama dan papan potensi sentra IKM.
   
 Ia mengatakan, sentra IKM merupakan sekumpulan unit usaha paling sedikit 20 IKM untuk Pulau Jawa dan Bali, 10 IKM untuk Pulau Sumatera dan Kalimantan, dan lima IKM untuk pulau lainnya yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan melakukan proses produksi yang sama.
   
 "Proses DAK mulai dari usulan sampai ketetapan penerima menggunakan sistem terpusat Aplikasi Krisna yang melibatkan perencanaan di Bappenas, koordinasi teknis dan substansi dengan DJIKM serta penganggaran sampai penetapan di Kementerian Keuangan (DJPK)," kata Gati.
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024