Pengurusan pindah memillih Pemilu 2019 cukup di KPU

id pemilih tetap

Pengurusan pindah memillih Pemilu 2019 cukup di KPU

Daftar Pemilih Tetap (Foto Antara)

 Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pengurusan formulir A5 atau pindah memilih untuk Pemilu 2019 dapat diurus lebih mudah karena pemilih tidak perlu mengurus di daerah asal, tetapi cukup di KPU kota/kabupaten tempat tinggalnya sekarang.
   
“Pemilih tidak perlu pulang ke daerah asal. Cukup datang ke KPU kota/kabupaten setempat atau di tempat tinggalnya sekarang,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Jumat.
   
Pengurusan formulir A5 untuk pindah memilih tersebut dapat dilakukan oleh pemilih yang sudah terdata di daerah lain namun ingin menggunakan hak pilihnya di tempatnya sekarang menetap. 
   
Misalnya, lanjut Hamdan, mahasiswa asal Jambi yang sedang kuliah di Yogyakarta dan tidak bisa pulang saat Pemilu 2019 bisa mengurus formulir pindah memilih di KPU Kota Yogyakarta. “Sekarang pengurusan A5 sudah lebih mudah,” katanya.
   
Pengurusan formulir A5 akan dilayani maksimal hingga H-30 Pemilu 2019 atau 17 Maret 2019.
   
Komisioner KPU DIY Wawan Budiyanto mengatakan, potensi pemilih yang menggunakan formulir A5 di DIY cukup tinggi karena banyaknya mahasiswa atau pelajar dari luar daerah yang menuntut ilmu di Yogyakarta.
   
“Pelajar dari luar daerah di DIY mencapai sekitar 130.000 orang. Tetapi, berkaca pada Pemilu sebelumnya, jumlah yang mengaksea formulir A5 hanya sekitar 8.000 orang. Mungkin untuk pelajar atau mahasiswa dari sekitar DIY masih sempat pulang ke daerah asalnya saat hari H Pemilu karena ditetapkan sebagai hari libur,” katanya.
   
Berdasarkan pengurusan formulir A5 tersebut, KPU akan memetakan persebaran pemilih untuk kemudian ditempatkan di tempat pemungutan suara (TPS) tertentu.
   
“Pengaturan penempatan pemilih yang menggunakan formulir A5 ini erat kaitannya dengan ketersediaan logistik di tiap TPS karena cadangan surat suara di tiap TPS hanya dua persen saja,” katanya.
   
Wawan berharap, pengaturan penempatan pemilih di TPS tersebut akan mengurangi potensi kekurangan surat suara karena banyaknya pemilih tambahan. “Jika ada kekurangan, maka akan segera ditangani dengan mendatangkan surat suara dari TPS yang kelebihan surat suara,” katanya.
   
KPU DIY, lanjut Wawan juga akan melakukan upaya proaktif dengan mendatangi kampus atau perguruan tinggi guna mencatat pemilih yang ingin menggunakan formulir A5 saat Pemilu 2019.
   
“Tujuan kami adalah memudahkan pemilih yang ingin memindahkan hak pilihnya saat Pemilu 2019,” katanya yang optimistis mampu memenuhi target partisipasi Pemilu secara nasional yang ditetapkan sebesar 77,5 persen.
   
Sedangkan untuk kelengkapan logistik Pemilu 2019 hanya menyisakan surat suara yang belum dipenuhi oleh KPU RI. Sedangkan kebutuhan logistik lain seperti kotak suara, tinta, sampul dan kebutuhan TPS rata-rata sudah terpenuhi untuk setiap KPU kabupaten/kota di DIY.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024