Kemenperin salurkan Rp4,61 miliar untuk 38 IKM

id ukm

Kemenperin salurkan Rp4,61 miliar untuk 38 IKM

Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih (Foto Antara) (Foto Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Kementerian Perindustrian menyalurkan anggaran sebesar Rp4,61 miliar lebih kepada 38 industri kecil dan menengah (IKM) melalui Program Restrukturisasi Mesin dan Peralatan IKM pada 2018.
     
"Anggaran sebesar itu disalurkan untuk kelompok komoditi pangan, barang dari kayu, dan furnitur yang tersebar di sembilan provinsi di Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) IKM Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih di Yogyakarta, Senin.
     
Pada pembukaan "Sosialisasi Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan bagi IKM", Gati mengatakan sembilan provinsi itu antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
     
"Penerima terbanyak program itu pada jenis produk furnitur sebanyak 15 IKM, roti dan kue tujuh IKM, dan kopi enam IKM," katanya.
     
Menurut dia, penggunaan mesin dan peralatan yang masih sederhana pada IKM menyebabkan produktivitas dan kualitas produk IKM rendah. Para pelaku IKM juga tidak memiliki modal yang cukup untuk investasi mesin dan peralatan baru serta kurang mampu mengakses ke lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
     
Sehubungan dengan hal itu, kata dia, pemerintah menganggap perlu untuk mengambil langkah-langkah dalam upaya meningkatkan daya saing IKM. Untuk itu, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin melaksanakan Program Restrukturisasi Mesin dan Peralatan IKM sejak 2009.
     
Program tersebut bertujuan membantu memberikan potongan harga kepada IKM dalam pembelian mesin dan peralatan untuk menunjang produksi IKM. Nilai potongan (reimburse) sebesar 30 persen dari harga pembelian untuk mesin dan peralatan buatan dalam negeri.
     
Untuk mesin dan peralatan buatan luar negeri nilai potongan sebesar 25 persen dari harga pembelian.
     
Ia mengatakan program tersebut disambut positif oleh IKM, yang tercermin dari banyaknya IKM penerima program. Secara akumulatif dari data pada 2014-2017, jumlah penerima program restrukturisasi sebanyak 379 IKM dengan total nilai reimburse mencapai Rp42,306 miliar.
     
"Program restrukturisasi itu telah mampu menjadi pendorong IKM untuk melakukan peremajaan mesin dan dirasakan sangat membantu IKM terutama dalam segi pembiayaan. Melalui program itu diharapkan terjadi peningkatan teknologi produksi dan produktivitas dari para pelaku usaha IKM," katanya.
     
Menurut dia, dari tahun ke tahun telah dilakukan penyempurnaan program restrukturisasi agar memudahkan IKM dalam mengakses atau memanfaatkan program tersebut, di antaranya simplikasi prosedur, persyaratan, dan kriteria.
   
 "Selain itu, pendampingan dan asistensi oleh Lembaga Pengelola Program (LPP) masih terus dilakukan agar program tersebut dapat lebih mudah untuk diaplikasikan," kata Gati.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024