KPU Yogyakarta tuntaskan penetapan tambahan anggota PPK

id PPK,Judicial review, MK

KPU Yogyakarta tuntaskan penetapan tambahan anggota PPK

Seleksi tertulis calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 Kota Yogyakarta. (Foto ANTARA/Eka Arifa)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta sudah dapat menuntaskan penetapan tambahan dua anggota di tiap Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu 2019 dan tinggal menunggu proses pelantikan pada Januari 2019.
   
“Semuanya sudah terisi dengan proses seleksi yang sudah kami lakukan pada November. Totalnya, ada tambahan 28 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sekarang, tinggal menunggu pelantikan yang direncanakan dilakukan pada 2 Januari 2019,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Aris Munandar di Yogyakarta, Selasa.
   
Menurut dia, penambahan dua anggota PPK di seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta tersebut merupakan amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 
   
Sebelumnya, berdasarkan pasal 52 ayat 1 UU Pemilu mengatur bahwa jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditetapkan sebanyak tiga orang. MK kemudian memutuskan untuk mengembalikan jumlah anggota PPK menjadi lima orang.
   
Jumlah anggota PPK sebanyak lima orang tersebut sama seperti pada penyelenggaraan Pemilu 2014. 
   
“Meskipun belum resmi dilantik menjadi anggota PPK yang baru, namun anggota tambahan tersebut sudah dilibatkan dalam berbagai kegiatan yang digelar PPK. Kami mengistilahkannya sebagai magang,” kata Aris.
   
Proses penetapan tambahan anggota untuk PPK, lanjut Aris, juga dilakukan melalui seleksi administrasi dan wawancara.
   
Calon yang diusulkan untuk menjadi tambahan anggota PPK berasal dari berbagai instansi atau lembaga di antaranya dari lembaga pendidikan seperti PGRI, PKBM dan Himpaudi selama yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat.
   
“Kami pun melakukan seleksi secara ketat untuk memastikan bahwa calon tambahan PPK tersebut adalah calon yang benar-benar independen dan tidak ada kepentingan apapun dengan partai politik,” katanya.
   
Setelah dilantik secara resmi sebagai PPK, KPU Kota Yogyakarta mempersilahkan setiap PPK untuk mengocok ulang posisi atau jabatan ketua. “Bisa dilakukan penetapan lagi atau langsung jalan dengan komposisi lama,” katanya.
   
Tambahan dua anggota PPK tersebut diharapkan dapat mengisi divisi yang masih kosong. Di setiap PPK terdapat lima divisi yaitu hukum, sosial, logistik, teknis dan data. 
   
“Selama ini, ada anggota yang merangkap jabatan di dua divisi. Harapannya, dengan adanya tambahan anggota yang baru maka kinerja PPK akan lebih optimal sesuai dengan divisi yang dijabat,” katanya.
   
Masa kerja PPK untuk Pemilu 2019 akan berakhir pada Juni 2019 atau dua bulan setelah pemungutan suara. Setiap ketua PPK akan memperoleh honor Rp1,8 juta per bulan sedangkan anggota memperoleh Rp1,65 juta per bulan.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024