Pansus harapkan Reperda Disabilitas bisa ditetapkan Desember 2018

id raperda disabilitas

Pansus harapkan  Reperda Disabilitas bisa ditetapkan Desember 2018

Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas saat mengkritisi lambannya pembahasan Raperda Disabilitas oleh DPRD Kota Yogyakarta (Foto Antara/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Panitia Khusus Raperda Disabilitas DPRD Kota Yogyakarta masih berharap agar rancangan peraturan daerah yang pembahasannya dimulai pada 2016 tersebut dapat ditetapkan pada Desember karena sudah dinantikan banyak pihak.
   
'“Sisa waktu pada bulan ini masih cukup untuk melakukan rapat paripurna penetapan Raperda Disabilitas. Asalkan fasilitasi di DIY berjalan lancar,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Disabilitas DPRD Kota Yogyakarta M Fauzan di Yogyakarta, Rabu.
   
Setelah pansus merampungkan pembahasan pada awal Desember, maka raperda tersebut kemudian dibawa untuk proses fasilitasi di Pemerintah DIY.
   
Hanya saja, lanjut Fauzan, dia tidak dapat memastikan atau memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk proses fasilitasi tersebut.
   
“Harapannya, fasilitasi bisa berjalan lancar sehingga kami pun masih memiliki cukup waktu untuk finalisasi dan menyusun kesimpulan kemudian mengajukan jadwal rapat paripurna untuk penetapan raperda pada Desember ini,” katanya.
   
Fauzan menyebutkan seluruh aturan yang dituangkan dalam Raperda Disabilitas tersebut merupakan buah pemikiran dari berbagai pihak termasuk dari komunitas difabel dan Komite Penyandang Disabilitas Kota Yogyakarta.
   
Beberapa aturan yang menitikberatkan pada kebutuhan kaum difabel, lanjut Fauzan, sebisa mungkin diakomodasi melalui raperda ini, misalnya di bidang pendidikan, infrastruktur, kesehatan, jaminan kesehatan hingga layanan “home care”.
   
“Aturan yang bersifat umum dan sudah diatur dalam aturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang sudah kami ‘drop’ kecuali untuk kebutuhan pengantar agar tidak ahistoris,” katanya.
   
Pembahasan Raperda Disabilitas dimulai pada 2016, namun dihentikan karena isi raperda harus diubah agar sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
   
Pansus Raperda Disabilitas kemudian dapat menyelesaikan pembahasan dan mengajukan raperda tersebut ke Pemerintah DIY untuk proses evaluasi. Namun, Biro Hukum DIY menolak raperda tersebut karena dinilai hanya mengulang isi UU.
   
DPRD Kota Yogyakarta kemudian melakukan pembahasan ulang terkait raperda tersebut dan baru bisa diselesaikan awal Desember. 
   
“Harapannya, raperda bisa ditetapkan bulan ini. Terkait pemberian nomor registrasi untuk perda, masih bisa ada kelonggaran waktu. Bisa dilakukan Januari 2019 jika terpaksa. Yang penting, raperda selesai Desember tahun ini,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024