Yogyakarta gencarkan sosialisasi penerapan sistem pajak online

id pemkot yogyakarta

Yogyakarta gencarkan sosialisasi penerapan sistem pajak online

pemkot yogyakarta (Foto Antara/Shinta)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta terus menggencarkan sosialisasi terkait penerapan sistem pajak online yang diberlakukan untuk empat jenis pajak daerah yaitu hotel, restoran, hiburan dan parkir. 

“Sosialisasi dilakukan untuk mengajak wajib pajak agar bisa menerapkan sistem pajak online karena ada banyak keuntungan yang diperoleh, yaitu akuntabilitas keuangan yang lebih baik dan pembayaran pajak menjadi lebih mudah,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Kadri, kemudahan pembayaran pajak yang akan diperoleh jika menerapkan sistem pajak online adalah wajib pajak tidak perlu lagi menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah daerah.

“Melalui sistem tersebut, seluruh transaksi akan terekam sehingga besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak akan langsung diketahui,” katanya.

Penerapan sistem pajak online tersebut diawali dengan masa uji coba yang rencananya diberlakukan untuk 48 wajib pajak. Namun, sampai saat ini baru ada 18 wajib pajak yang menerapkan sistem pajak online tersebut.

Pemerintah Kota Yogyakarta akan memasang alat yang disebut “tapping box” ke sistem yang dimiliki wajib pajak apabila wajib pajak menyatakan setuju untuk menerapkan sistem pajak online. Peralatan tersebut akan merekam seluruh transaksi yang terjadi. Peralatan tersebut akan dipasang secara gratis.

“Tambahan peralatan tersebut tidak akan mengganggu sistem transaksi keuangan yang ada di tiap wajib pajak. Pemasangan ini diutamakan ke wajib pajak yang sudah memiliki sistem transaksi keuangan yang  sudah terkomputasi,” katanya.

Masih minimnya jumlah wajib pajak yang berpartisipasi untuk menerapkan sistem pajak online disebabkan oleh beberapa faktor, namun biasanya petugas dari Pemerintah Kota Yogyakarta tidak dapat bertemu secara langsung dengan pimpinan yang berwenang.

“Pihak yang berwenang untuk menentukan kebijakan perusahaan biasanya tidak ada di Yogyakarta, sehingga harus menjadwalkan janji khusus untuk pertemuan. Namun, kami optimistis jika akan ada semakin banyak wajib pajak yang menerapkan sistem pajak online,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, transaksi nontunai adalah sebuah keniscayaan yang akan terjadi cepat atau lambat, termasuk untuk pemenuhan kewajiban membayar pajak daerah.

“Apalagi, wajib pajak akan memperoleh banyak keuntungan jika menerapkan sistem pajak online. Saya kira, tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak menerapkan sistem ini,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024