Kulon Progo susun "grand design" pembangunan kependudukan

id Kependudukan

Kulon Progo susun "grand design" pembangunan kependudukan

Ilustrasi kependudukan (Foto andikafm.com)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan 2018-2035  untuk pengendalian kuantitas penduduk di wilayah ini.
       
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kulon Progo Jumanto di Kulon Progo, Kamis, mengatakan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2018-2035 bertujuan untuk pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga, dan pengembangan data base kependudukan.
     
"Penyusunan GDPK ini sebagai komitmen pemkab dan masyarakat tentang pentingnya pembangunan kependudukan untuk mewujudkan Kabupaten Kulon Progo yang sejahtera, berkarakter, berkualitas, berdaya saling berlandaskan iman dan takwa," kata Jumanto.
     
Ia mengatakan pengendalian kuantitas penduduk, menganut konsep pertumbuhan penduduk seimbang. Diharapkan pada 2035, laju pertumbuhan penduduk  di Kabupaten Kulon Progo dalam kisaran 0,98 persen pertahun dan TFR sebanyak 2,16.
     
Untuk menurunkan angka LPP dan TFR ini, pemkab masih harus bekerja keras terutama dalam rangka meningkatkan capaian peserta KB Baru dan peserta KB aktif. Oleh sebab itu, untuk dapat mencapai kondisi penduduk ideal di 2035 kesertaan KB aktif atau Contraceptive Prevalence Rate (CPR) harus mencapai 75 persen dari total Pasangan Usia Subur (PUS), sementara sampai saat ini baru mencapai 69 persen. 
     
Dalam rangka pengembangan data base kependudukan, diharapkan jumlah penduduk Kabupaten Kulon Progo pada 2035 semakin tertib dalam administrasi kependudukan seperti memiliki KTP,  akta kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kematian bila sudah meninggal, dan lain-lain.
     
Cakupan penertiban KTP diharapkan mencapai 99 persen pada 2035, penertiban akta kelahiran 98,25 persen, kartu keluarga 100 persen, KIA 98,25 persen, dan akta kematian 53,60 persen. Sementara kondisi saat ini cakupan penertiban KTP 96 persen, akta kelahiran 94,32 persen, Kartu Keluarga 100 persen, dan akta kematian 49,51 persen.
     
Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk menyukseskan pembangunan kependudukan baik dalam pengendalian kuantitas penduduk, meningkatkan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga dan pengembangan data base kependudukan," katanya.
     
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulon Progo Sudarmanto mengatakan Bupati Kulon Progo telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53/2018 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Kulon Progo Tahun 2018-2035.
     
Terwujudnya penduduk yang berkualitas harus ditopang dengan upaya yang terarah, terintegrasi dan terencana melalui komponen pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, pengarahan mobilitas, dan pembangunan basis data kependudukan yang valid dan akurat.
     
"Perbup tersebut juga telah disosialisasikan melalui media cetak maupun elektronik. GDPK diarahkan untuk terwujudnya penduduk yang berkualitas sebagai modal dasar pembangunan,” ungkapnya.