Bawaslu Kulon Progo tertibkan ratusan alat peraga kampanye

id Penertiban APk

Bawaslu Kulon Progo tertibkan ratusan alat peraga kampanye

Penertiban alat peraga kampanye (Foto Antara/Eka Arifa Rusqiyati)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan 455 alat peraga kampanye milik partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019.
   
Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Kamis, mengatakan pada 13 Desember 2018, Bawaslu Kulon Progo bersama Satpol PP Kulon Progo menertibkan beberapa alat peraga kampanye APK yang melanggar di Kecamatan Sentolo, Lendah, Wates, Pengasih, Kokap, dan Temon.
     
"Pelanggaran tersebut didominasi oleh pelanggaran terkait tata cara pemasangan, seperti APK yang dipaku di pohon, dipasang di fasilitas pemerintah, maupun tiang yang bukan milik pribadi," kata Ria.
   
Ia mengatakan dalam melaksanakan kampanye dengan metode pemasangan APK, peserta pemilu harus menaati prosedur dan regulasi sebagaimana diatur baik dalam undang-undang, PKPU, Peraturan Bupati, maupun Keputusan KPU Kulon Progo terkait lokasi pemasangan APK.
     
"Namun demikian, masih banyak terdapat peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pemasangan APK," katanya.
     
Ria mengatakan total APK melanggar yang ditertibkan oleh Bawaslu Kulon Progo bersama Satpol PP dengan dibantu pengamanan dari pihak kepolisian yakni 455 APK yang melanggar. Dari enam kecamatan yang dilakukan penertiban APK, pelanggaran terbanyak terjadi di Kecamatan Sentolo dengan jumlah 263 APK melanggar, adapun Kecamatan Lendah dengan 58 APK melanggar, Kecamatan Wates dan Temon masing-masing 45 APK melanggar, Kecamatan Kokap 34 APK melanggar, serrta Kecamatan Pengasih 10 APK melanggar.
     
Adapun dari data hasil pengawasan tersebut, APK yang melanggar ketentuan batas maksimal jumlah berdasarkan Keputusan KPU sebanyak 17 buah, dipasang di tempat yang dilarang sebanyak enam buah, dipasang diluar zonasi pemasangan APK sejumlah 79 buah, dan melanggar tata cara pemasangan sebanyak 355 buah.
     
"Jenis APK yang melanggar adalah 36 buah baliho, delapan buah spanduk, empat buah umbul-umbul, 390 buah bendera, serta 17 buah rontek," katanya.
     
Koordinator Divisi Hukum, Sengketa, dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan Bawaslu Kulon Progo masih terus melakukan imbauan secara persuasif kepada peserta pemilu untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar untuk dipasang sesuai dengan regulasi sebagaimana diatur.
   
 Adapun terhadap temuan jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kulon Progo terkait pelanggaran pemasangan APK ini, panwaslu kecamatan telah mengirimkan rekomendasi kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang kemudian diteruskan kepada KPU Kabupaten Kulon Progo.
     
KPU Kabupaten Kulon Progo kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar. Dalam waktu 1x24 jam jika peserta pemilu tidak menertibkan APK yang melanggar tersebut, maka Bawaslu Kulon Progo berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Kulon Progo akan melakukan penertiban. 
     
"Tindak lanjut dari surat yang telah disampaikan oleh KPU Kulon Progo kepada partai politik terkait rekomendasi jajaran pengawas pemilu ini, beberapa partai politik telah menertibkan sendiri APK yang melanggar. Namun demikian masih banyak partai politik yang belum menertibkan APK mereka yang melanggar," kata Panggih.