Peserta Pemilu 2019 diminta mulai susun LPSDK

id kpu kota yogyakarta

Peserta Pemilu 2019 diminta mulai susun LPSDK

KPU Kota Yogyakarta (Foto jogja.antaranews.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta meminta seluruh peserta pemilu untuk mulai menyusun Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye meskipun tidak ada sanksi apa pun apabila peserta pemilu tidak menyerahkannya.

“Memang tidak ada sanksi. Tetapi, masyarakat yang justru akan menilai apakah peserta pemilu tersebut bersikap transparan dan akuntabel atau tidak karena kami akan mengumumkannya,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo di Yogyakarta, Senin.

Guna memfasilitasi peserta pemilu, yaitu 16 partai politik dan dua pasangan calon presiden-wakil presiden, untuk menyusun Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), maka KPU Kota Yogyakarta mulai membuka “help desk”.

Menurut Hidayat, seluruh peserta pemilu dapat menanyakan berbagai hal terkait penyusunan LPSDK termasuk jenis sumbangan apa saja yang harus dilaporkan. Seluruh pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye disusun menggunakan aplikasi yang bisa diunduh oleh setiap peserta pemilu.

“Laporan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota legislatif (caleg) sudah masuk dalam laporan di parpol,” katanya.

Sampai saat ini, lanjut Hidayat, belum ada satupun peserta pemilu yang sudah menyampaikan LPSDK ke KPU Kota Yogyakarta. Laporan diterima paling lambat pada 2 Januari 2019 pukul 18.00 WIB dan rencananya akan diumumkan ke masyarakat pada 3 Januari 2019.

“Jika peserta pemilu hendak menyerahkan laporan pada 1 Januari 2019, maka tetap akan kami layani. Kami tetap membuka layanan meskipun hari libur,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Yogyakarta Erizal mengatakan, sumber sumbangan dapat berasal dari tiga kategori yaitu perseorangan, kelompok serta badan usaha nonpemerintah dengan besaran maksimal sumbangan yang sudah ditetapkan.

“Jenis sumbangan dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu uang, barang dan jasa. Khusus untuk barang dan jasa, tetap harus dikonversi dalam bentuk rupiah kemudian dicatatkan dalam laporan,” katanya.

Ia pun mengingatkan agar seluruh sumbangan yang diberikan dalam bentuk uang disampaikan melalui transfer bank ke rekening peserta pemilu supaya semuanya tercatat.

Erizal menyebut, KPU Kota Yogyakarta sudah mendorong seluruh peserta pemilu untuk bersikap transparan dan akuntabel terharap seluruh penerimaan sumbangan dana kampanye dan mencatat seluruh pengeluaran secara tertib.

“Kami sudah sampaikan ke seluruh peserta pemilu tentang pengtingnya mencatatkan seluruh penerimaan dan pengeluaran sumbangan dana kampanye. Transparansi dan akuntabilitas ini sangat penting dan harapannya, peserta pemilu bisa memahaminya,” katanya.

Meskipun di dalam aturan disebutkan bahwa batas akhir penerimaan sumbangan untuk penyusunan LPSDK adalah pada 1 Januari 2019, namun karena seluruh sumbangan harus disampaikan melalui transfer di bank, maka diharapkan penerimaan sumbangan dapat diselesaikan pada 28 Desember sesuai jadwal terakhir operasional bank sebelum libur akhir tahun.

Erizal mengatakan, LPSDK tersebut tidak akan diaudit melalui kantor akuntan publik tetapi hanya akan diumumkan ke masyarakat luas. 

“LPSDK ini adalah laporan perantara. Tanpa LPSDK ini, peserta pemilu akan kerepotan saat menyusun Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) karena tidak ada arus penerimaan dan pengeluaran yang tercatat,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024