14.000 industri kecil Bantul kantongi izin usaha

id ukm

14.000 industri kecil Bantul kantongi izin usaha

Pelaku UKM kerajinan serat alam. (Foto Antara/Victorianus Sat Pranyoto)

Bantul (Antaranews Jogja) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat sebanyak 14.000 industri kecil dan mikro di daerah ini telah mengantongi izin usaha mikro kecil yang diterbitkan dari instansi tersebut. 
     
"Sampai saat ini yang sudah punya izin usaha mikro kecil (IUMK) sekitar 14 ribu industri tersebar di 17 kecamatan, kalau target kita itu mudah-mudahan bisa 46 ribu  industri," kata staf Seksi Pengembangan Bidang UKM, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Bantul Rama Trisulanada di Bantul, Selasa.
     
Oleh karena itu, menurut dia, bagi industri mikro kecil yang belum memiliki izin usaha itu didorong bisa mengurus IUMK baik langsung ke dinas maupun melalui kecamatan mengingat saat ini kewenangan diperluas sampai kecamatan setempat. 
     
Ia menjelaskan, program IUMK bagi pengusaha mikro kecil dan gratis ini telah dimulai sejak 2015, dan terus berjalan hingga 2018, awalnya pengurusan izin hanya dilayani melalui Dinas Perizinan, namun diperluas ke dinas terkait hingga kecamatan. 
     
"Awalnya kan harus ke perizinan, namun kita berupaya jemput bola dengan mendekatkan perzinan ke kecamatan, jadi saat ini sudah kita serahkan ke masing-masing kecamatan. Sejak 2015 sampai 2018 ini kita gencar sosialisasi," katanya. 
     
Menurut dia, dengan adanya IUMK ini ada beberapa manfaat yang didapatkan pengusaha mikro kecil, diantaranya memiliki legalitas atau kepastian hukum dalam berusaha, dan juga bisa dipermudah dalam mengajukan akses pinjaman modal ke perbankan.
     
"Jelas ada legalitas, kalau untuk akses permodalan itu bonus (manfaat lain), karena kalau agunan kan pasti surat berharga, nah IUMK ini bisa dilampirkan ketika mengajukan pembiayaan," katanya. 
     
Ia mengatakan, guna melihat sejauh mana perkembangan program IUMK di Bantul, maka instansinya bersama institusi terkait pada Selasa (18/12) ini melakukan monitoring dan evaluasi mengenai dampak dan pengaruh legalitas itu bagi pelaku usaha. 
     
"Ini sekaligus kita ingin dapatkan data riil di lapangan, apalagi ini menjadi penting bagi kami untuk melakukan pembinaan dan pelatihan ke depan. Dan juga IUMK itu sesuai dengan Undang-Undang wajib dimiliki pelaku usaha," katanya.