Kulon Progo kelola lahan di selatan Bandara NYIA sebagai kawasan wisata

id Hasto wardoyo

Kulon Progo kelola lahan di selatan Bandara NYIA sebagai kawasan wisata

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo menjawab pertanyaan awak media seusai menghadiri acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2019 di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Selasa. (Foto Antara/Luqman Hakim)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan mengelola lahan di selatan lokasi pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) sebagai kawasan wisata.
       
"Kami sudah membuat DED (Detail Engineering Design) pengelolaan kawasan itu dan akan selesai Desember ini," kata Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo seusai menghadiri acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2019 di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.
         
Pengelolaan wilayah selatan NYIA oleh Pemkab Kulon Progo, menurut dia, beradasarkan permohonan dari PT Angkasa Pura (AP) 1. Pihaknya juga telah menyampaikan hal itu kepada KGPAA Paku Alam X karena kawasan itu juga masuk lahan Paku Alam Ground (PAG). "Kami sudah matur Sri Paduka Paku Alam X untuk mengelola kawasan itu," kata dia.            
         
Menurut Hasto, meski DED pengelolaan lahan di selatan NYIA itu adalah untuk pembuatan tempat wisata, pemanfaatannya sejatinya memiliki fungsi sebagai daerah penyangga.
         
Oleh sebab itu, tanaman yang ditanam di kawasan itu adalah jenis tanaman penyangga seperti cemara udang, serta mangrove.
         
Ia mengatakan secara bertahap, Pemkab Kulon Progo telah menyampaikan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha bahwa kawasan itu bukan diperuntukkan untuk hunian, hotel, maupun penginapan karena daerah itu adalah daerah penyangga.
           
Selain hotel dan penginapan, kata dia, tambak udang di kawasan itu juga akan dipindahkan. "Kalau tambak udang memang bukan peruntukannya ada di situ," kata dia.
           
Berdasarkan hasil negosiasi dengan para pelaku usaha di kawasan itu pada pertengahan 2018, menurut Hasto, mereka bersedia pindah untuk menghentikan usahanya di kawasan itu dengan batas waktu satu tahun.
       
"Kalau terhitungnya dari pertengahan 2018, saya memberikan waktu paling telat sampai akhir 2019," kata dia.