Yogyakarta kaji untung rugi moratorium hotel

id hotel

Yogyakarta kaji untung rugi moratorium hotel

Ilustrasi Lobi Hotel di Yogyakarta (jogja.antaranews.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta masih terus melalukan kajian terkait untung dan rugi moratorium pemberian izin pembangunan hotel baru sebelum memutuskan untuk memperpanjang atau menghentikan kebijakan tersebut.

“Kami sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan pelaku usaha pariwata untuk mendengarkan masukan mereka. Masukan ini akan menjadi bahan bagi pemerintah untuk melakukan kajian moratorium,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, ada berbagai aspek yang perlu dijadikan bahan pertimbangan untuk memutuskan apakah akan memperpanjang moratorium hotel yang akan berakhir pada 31 Desember atau menghentikan kebijakan tersebut.

Salah satunya, lanjut Heroe adalah keberadaan bandar udara baru di DIY, New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang ditargetkan sudah mulai beroperasi pada April 2019.

Keberadaan bandara dengan penerbangan internasional tersebut diperkirakan turut mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan industri pariwisata di DIY termasuk di Kota Yogyakarta sehingga diperlukan berbagai persiapan dan antisipasi.

“Kami pun berkeinginan agar dunia pariwisata di Kota Yogyakarta bisa memperoleh keuntungan yang maksimal dari dibukanya akses penerbangan internasional secara langsung ke DIY tersebut. Yogyakarta tidak boleh ketinggalan dan harus bisa menjadi pemain utama,” katanya.

Selama ini, lanjut dia, wisatawan asing yang datang ke Yogyakarta memanfaatkan penerbangan internasional dari Jakarta maupun Bali. “Tetapi, dengan dioperasionalkannya NYIA, maka wisatawan asing akan lebih mudah datang ke Yogyakarta. Ini yang harus dimanfaatkan untuk pengembangan industri wisata di Yogyakarta,” katanya.

Heroe berkeinginan agar Yogyakarta tetap menjadi magnet utama pariwisata di Pulau Jawa. 

Selain keberadaan NYIA, aspek yang menjadi bahan kajian terkait kebijakan moratorium hotel adalah keberadaan hotel yang belum berizin namun sudah masuk dalam aplikasi reservasi hotel secara online, serta keberadaan “guest house” dan “home stay” di Yogyakarta.

“Kami berharap agar layanan akomodasi di Yogyakarta bisa dinikmati dengan nyaman oleh seluruh wisatawan. Paling tidak ada standarisasinya. Jika banyak ‘guest house’ atau ‘home stay’ yang tidak tercatat, maka dikhawatirkan mereka tidak memenuhi standarisasi yang diharapkan wisatawan. Kami tidak berkeinginan ada masalah di kemudian hari,” kata Heroe.

 Oleh karena itu, Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan pendataan terhadap keberadaan “guest house” dan “home stay” untuk dilakukan pembinaan sehingga pelayanan yang diberikan memenuhi standar.

 Sebelumnya, Ketua PHRI DIY Istidjab Danunegoro mengatakan setuju jika kebijakan moratorium hotel yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2017 tersebut tidak diperpanjang. “Sampai sekarang pun, kami pun masih menunggu bagaimana kebijakan pemerintah terkait moratorium tersebut,” katanya.

 Namun demikian, ia sempat mendengar informasi yang mengatakan jika moratorium tetap diberlakukan namun untuk hotel bintang empat dan lima. “Jika kebijakan itu dijalankan, maka hotel bintang tiga ke bawah bisa berkembang dengan lebih baik,” katanya. 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024