Forpi Sleman : koperasi produksi harus ditingkatkan

id Koperasi

Forpi Sleman : koperasi produksi harus ditingkatkan

Pelaku UMKM sedang melakukan konsultasi di Pojok Konsultasi UKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman. (Foto Antara/Dinkop UKM Sleman)


Sleman (Antaranews Jogja) - 
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta,  Hempri Suyatna menilai saat ini koperasi bidang produksi harus lebih ditingkatkan untuk mendukung perekonomian masyarakat.
     
"Banyaknya koperasi yang tidak berkembang kemudian bubar atau dibubarkan pemerintah karena sebagian besar koperasi bergerak di bidang simpan pinjam, saat ini yang harus ditingkatkan yaitu adanya koperasi produksi," kata Hempri di Sleman, Rabu.
     
Menurut dia, sebelum dibubarkan, alangkah lebih baik koperasi di Sleman diberikan pembinaan.
     
"Pemerintah harus memberikan kemudahan permodalan serta pengembangan jaringan usaha dan kerjasama kemitraan," katanya.
     
Ia mengatakan, koperasi juga harus bisa bersaing di era modern dengan tata kelola manajemen yang lebih berkembang.
     "Koperasi-koperasi di sektor pertanian dan peternakan juga harus dikembangkan karena akan memberikan 'multiflier effect' pada sektor-sektor tersebut," katanya.
     
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sleman , 
sejak 2017 membubarkan 139 koperasi karena tidak dapat berjalan sesuai fungsinya dan tidak menyelenggarakan Rapat Akhir Tahun (RAT).
     
"Kami terus melakukan inventarisasi terhadap koperasi-koperasi yang ada di Sleman agar lebih berkualitas dan dapat terus berlangsung sesuai fungsinya" kata Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Sleman Teguh Budiyanta di Sleman.
     
Menurut dia, pembubaran koperasi-koperasi tersebut mengacu aturan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yakni, Permenkop UKM No.10/2015 tentang Kelembagaan Koperasi,  yang menekankan kualitas koperasi daripada kuantitas," katanya.
     
"Dalam Permenkop UKM No.10/2015 tentang Kelembagaan Koperasi tersebut disebutkan, apabila koperasi sudah tidak menggelar RAT dan tidak melaporkan RAT-nya ke pemerintah maka koperasi tersebut dibubarkan," katanya.
     
Teguh mengatakan koperasi yang dibubarkan tersebut mayoritas merupakan koperasi yang sifatnya fungsional.
     
"Koperasi tersebut merupakan koperasi pada instansi atau perusahaan, dan ketika instansi atau perusahaan tersebut tidak aktif maka koperasinya juga ikut tidak aktif," katanya.
   
 Ia mengatakan, jumlah koperasi di Sleman saat ini tercatat ada 515 unit, sedangkan jumlah anggotanya mencapai 286.000 orang.
     
"Karena ada aturan dari pemerintah pencatatan secara online, maka koperasi harus menyesuaikan. Berbagai pembinaan kami lakukan agar koperasi bisa menyesuaikan aturan tersebut. Pembinaan-pembinaan yang dilakukan diantaranya pelatihan sistem keuangan secara online," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024