DPMPT temukan gudang pakan ternak belum berizin

id Pakan ternak

DPMPT temukan gudang pakan ternak belum berizin

Hijauan Makanan Ternak (jogja.antaranews.com)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan gudang pakan ternak dan kosmetik di Desa Salamrejo, Kecamatan Sentolo belum memiliki izin.
   
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulon Progo Agung Kurniawan di Kulon Progo, Kamis, mengatakan Kulon Progo berada di wilayah strategis ekonomi lintas daerah pulau Jawa, dan memiliki jalur transportasi orang dan barang tingkat nasional seperti jalan, kereta api, termasuk rencana bandara baru, pelabuhan dan jalan tol.
   
"Beberapa tahun tahun terakhir, di Kulun Progo muncul banyak bangunan gudang skala besar, sayangnya masih banyak yang tidak berizin. Kami akan menertertibkan sebelum menjamur dan meresahkan masyarakat, karena kurang sosialisasi," kata Agus.
     
Adapun gudang yang belum berizin, yakni bangunan baru yang rencananya akan digunakan untuk gudang kosmetik di Mentobayan dan ekspedisi pakan ternak di Dhisil, Salamrejo. Gudang kosmetik ini sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
     
Selanjutnya, gudang ekspedisi pakan ternak, berdasarkan catatan DPMPT, gudang skala besar tersebut belum berizin dan mengurus izin lingkungan.
     
"Kami berkoordinasi dengan instansi terkait, berdasarkan informasi dari masyarakat, misalnya adanya pabrik yang berdiri tanpa sosialisasi kepada masyarakat dan perangkat desa," kata Agung.
     
Selain itu, kata Agung, DPMPT juga menemukan sebuah ruko di Bendungan Wates yang digunakan sebagai mini market yang belum memiliki Izin Usaha Toko Moderen (IUTM). Namun demikian, pemilik toko menyatakan tokonya sudah dimiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) berlaku sampai dengan 2021.
       
"Kami sudah meminta kepada pemilik toko untuk mengurus IUTM. Kalau tidak, kami akan menutup usahanya," kata Agung.
       
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kulon Progo Supriyono mengatakan perbedaan IUTM dan IUMK, di lapangan sering salah kaprah.
       
"Kami menjumpai di lapangan kalau sudah memiliki IUMK, mereka tidak mengurus izin teknis lainnya. Kami mengimbau dinas teknis untuk menyamakan persepsi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha," harapnya.