Hotel di Yogyakarta diminta bersaing sehat

id haryadi suyuti

Hotel di Yogyakarta diminta bersaing sehat

Haryadi Suyuti (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti meminta pengusaha perhotelan untuk bisa bersaing secara sehat, salah satunya menerapkan harga dan pelayanan sesuai dengan kelas hotel yang dimiliki.

“Yang penting sekarang adalah bagaimana hotel ini berperilaku sesuai dengan bintangnya. Misalnya saja, hotel bintang empat harus menerapkan layanan sesuai bintangnya. Jangan bintang empat tetapi sewanya banting harga ke bintang tiga atau di bawahnya,” kata Haryadi di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, praktik tersebut kerap dilakukan oleh pelaku usaha perhotelan sehingga terjadi persaingan yang tidak sehat. 

Ia pun berharap agar Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dapat melakukan pembinaan agar tercipta persaingan sehat antar pelaku hotel di Yogyakarta.

“Apakah PHRI sudah memberikan teguran jika terjadi hal seperti ini, atau tindakan lain. Ini yang perlu dilakukan disamping pemerintah memiliki kebijakan tentang moratorium izin pembangunan hotel baru,” katanya.

Persaingan usaha antar pelaku hotel tersebut, lanjut Haryadi, akan dijadikan salah satu pertimbangan Pemerintah Kota Yogyakarta sebelum memutuskan untuk memperpanjang atau menghentikan moratorium hotel yang akan berakhir pada 31 Desember.

“Kebutuhan hotel ini memang selalu ada, sehingga ada investasi di Kota Yogyakarta. Untuk saat ini, saya belum berbicara akan memperpanjang atau menghentikan moratorium. Kajian secara komprehensif terus dilakukan. Masih ada waktu sebelum moratorium berakhir,” katanya.

Moratorium pemberian izin pembangunan hotel baru di Kota Yogyakarta diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2017. Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menerapkan moratorium hotel sejak 2014.

Pada tahap pertama, moratorium diberlakukan selama tiga tahun yaitu dari 2014 hingga akhir 2016 dan diperpanjang pada 2017, kemudian diperpanjang kembali hingga akhir 2018.

“Minggu depan akan kami putuskan mengenai kebijakan moratorium ini. Masukan dari berbagai pihak juga akan kami tampung untuk dijadikan pertimbangan,” kata Haryadi.

Sebelumnya, PHRI Yogyakarta memberikan masukan agar moratorium pembangunan hotel hanya ditujukan untuk hotel bintang tiga hingga nonbintang karena jumlahnya sudah cukup banyak di Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk pembangunan hotel bintang empat dan lima tetap bisa diizinkan.

Sebelum moratorium mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014, Pemerintah Kota Yogyakarta menerima sebanyak 104 permohonan izin mendirikan hotel baru. Sebanyak 88 permohonan sudah diterbitkan IMB dan 16 lainnya masih dalam proses.

Namun demikian, hingga saat ini hanya ada empat pemohon yang aktif melakukan perbaikan atau melengkapi syarat yang dibutuhkan, sedangkan sisanya bersikap pasif atau sama sekali tidak lagi mengurus kelengkapan syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh izin pembangunan hotel baru.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024