12.232 KTP elektronik rusak/invalid di Yogyakarta dimusnahkan

id E-KTP,rusak, invalid,pembakaran

12.232 KTP elektronik rusak/invalid di Yogyakarta dimusnahkan

Pemusnahan belasan ribu keping e-KTP yang dinyatakan rusak atau invalid di Kota Yogyakarta dengan cara dibakar (Foto Antara/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta memusnahkan sebanyak 12.232 keping kartu tanda penduduk elektronik yang dinyatakan rusak atau invalid dengan cara dibakar.

 “Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dibakar pada hari ini adalah cetakan 2011 hingga 2013 yang dulu dicetak secara massal oleh pusat,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Jumat.

 Seluruh e-KTP yang dimusnahkan tersebut telah dinyatakan rusak atau invalid karena beberapa faktor di antaranya, pemilik sudah meninggal dunia, pindah kependudukan atau terjadi perubahan biodata sehingga pemilik memilih untuk tidak mengambil e-KTP yang sudah tercetak.

 Kegiatan pemusnahan belasan ribu e-KTP rusak dan invalid tersebut dilakukan di halaman kompleks Balai Kota Yogyakarta. E-KTP dimasukkan ke dalam drum kemudian dibakar. 

 Sebelumnya, e-KTP yang dimusnahkan tersebut berada di kecamatan atau kelurahan selama beberapa tahun karena tidak ada penduduk yang mengambil. Setelahnya, seluruh e-KTP tersebut ditarik ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk kemudian dibakar.

“Dulu, saat masih ditangani oleh pusat, dari proses perekaman hingga pencetakan e-KTP membutuhkan waktu lama. Perekaman dilakukan pada awal tahun tetapi fisik e-KTP baru dikirimkan pada pertengahan tahun sehingga dimungkinkan sudah terjadi perubahan biodata. E-KTP tersebut tidak diambil dan penduduk memilih melakukan pencetakan e-KTP baru dengan data yang sudah dipebarui,” katanya.

Pemusnahan e-KTP yang dinyatakan rusak atau invalid tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti isntruksi dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk melakukan pemusnahan e-KTP rusak dan invalid.

“Tujuannya, agar e-KTP tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu,” katanya.

Pemusnahan e-KTP yang rusak atau invalid tersebut tidak hanya akan dilakukan satu kali tetapi dilakukan secara bertahap. “Untuk e-KTP terbitan 2014 ke atas yang rusak atau invalid juga harus dimusnahkan. Kami belum mendata jumlahnya, tetapi mungkin bisa dilakukan tiap bulan sekali,” katanya.

Sisruwadi memastikan, pada setiap kegiatan pemusnahan e-KTP rusak dan invalid akan disertai dengan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024