LPSK serahkan kompensasi untuk korban terorisme di Yogyakarta

id Lpsk,Teror

LPSK serahkan kompensasi untuk korban terorisme di Yogyakarta

Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar menyerahkan kompensasi dari negara kepada korban tindak pidana terorisme di Gereja St. Lidwina, Bedog, Kabupaten Sleman yakni Budiono, Yohanes, dan Martinus Parmadi di Gedhong Pracimosono, Kepatihan, Yogyakarta, Jumat. (Foto Antara/Luqman Hakim)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan ganti rugi dari negara sebesar Rp613.079.624 kepada tiga korban tindak pidana terorisme di Gereja St. Lidwina, Bedog, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terjadi pada Februari 2018.
       
Penyerahan kompensasi itu dilakukan oleh Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar kepada ketiga korban yakni Budiono, Yohanes, dan Martinus Parmadi di Gedhong Pracimosono, Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.
       
"Setelah melalui proses hukum di pengadilan, berdasarkan putusan PN Jakbar yang menyidangkan perkara ini, para korban mendapatkan hak berupa kompensasi," kata Lili Pintauli Siregar.
        
Menurut dia, selain sebagai salah satu hak korban, kompensasi tersebut juga menjadi wujud nyata hadirnya negara bagi korban, sekaligus menunjukkan bahwa sistem hukum tidak hanya mementingkan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana (offender oriented) serta menghukum pelaku.
       
Sistem hukum, kata dia, telah mengalami transformasi dengan memberikan jaminan hak-hak bagi para saksi dan korban (Witness and Victims oriented) guna memberikan rasa keadilan yang dirasakan nyata bagi korban. 
     
Ia mengatakan kompensasi merupakan hak korban terorisme yang sudah diatur dan dijamin dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban maupun UU Terorisme. Khusus kompensasi,  LPSK diamanatkan untuk memfasilitasi hingga memberikan kompensasi secara langsung.
       
Menurut dia, pembayaran kompensasi telah dilakukan oleh LPSK selama 2 tahun ini kepada para korban tindak pidana terorisme. Pada tahun ini, selain korban terorisme Sleman,  LPSK juga telah memberikan kompensasi kepada korban Terorisme Thamrin,  Kampung Melayu,  Mapolda Sumut, dan Bima. 
       
"LPSK akan terus menjalankan perannya melakukan pemenuhan hak korban,  termasuk kompensasi," kata dia.
        
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan rasa terima kasih kepada LPSK yang cepat memproses kompensasi bagi korban. 
       
Hal itu, menurut dia, membuktikan bahwa tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan, menjamin hak asasi perlindungan diri, dan mewujudkkan kehidupan yang damai di tengah masyarakat telah terlaksana.
       
Melalui sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Biro Umum dan Protokol Setda DIY Haryanta, Sultan mengajak segenap masyarakat untuk memerangi terorisme karena tindakan tersebut telah menodai kerukunan dan kedamaian masyarakat.
      
"Korban teror akan mengalami trauma psikologis yang luar biasa. Terorisme juga merugikan negara dari berbagai sektor terutama keamanan dan ekonomi," kata dia.
       
Pastur Gereja Santa Lidwina Romo Yohanes Dwi Harsono mewakili para korban menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dari pemerintah yang membantu memulihkan kembali kepercayaan korban atas kesatuan dan keutuhan Indonesia.
     
"Kami percaya semua agama mengajarkan persatuan, perdamaian, kebaikan dan kerukunan. Kami percaya agama tanpa kecuali menentang keras dan mengecam tindakan terorisme," kata dia.