20 warga binaan Lapas Wirogunan peroleh remisi Natal

id remisi

20 warga binaan Lapas Wirogunan peroleh remisi Natal

Ilutsrasi. Tahanan lapas Yogyakarta (Foto Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Sebanyak 20 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan Natal.
     
"Yang mendapat remisi 20 warga binaan seluruhnya laki-laki. Jumlah itu sesuai yang kami usulkan ke Dirjen Lapas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Satriyo Waluyo di Yogyakarta, Selasa.
     
Satriyo menyebutkan sebanyak 20 warga binaan yang memperoleh remisi terdiri atas 19 orang kasus pidana umum dan satu orang kasus pidana khusus.
     
"Satu orang pidsus yang mendapat remisi yakni terkait tindak pidana korupsi (tipikor)," kata dia.
     
Remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut, kata dia, seluruhnya berupa remisi khusus I dengan pengurangan masa hukuman rata-rata satu hingga tiga bulan. "Paling lama tiga bulan. Untuk remisi khusus II atau langsung bebas tidak ada," kata dia.
     
Ia memastikan seluruh warga binaan yang dinyatakan mendapat remisi Natal tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan mendasar, di antaranya telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan kurungan, berkelakuan baik, serta mengikuti seluruh program bimbingan yang diberikan petugas lapas.
     
Ketentuan itu, menurut Satriyo, berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP PP 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
     
"Untuk kasus tipikor yang bersangkutan sudah membayar denda maupun uang pengganti, dan bekerja sama dengan penegak hukum," kata dia.
     
Dengan pemberian remisi itu, ia berharap dapat memotivasi warga binaan lain untuk berkelakuan baik sesuai dengan ketentuan selama menjalanio masa hukuman. "Kami berharap bisa memacu teman-teman warga binaan yang lain untuk bisa diusulkan juga," kata Satriyo.