Warga diminta tak gunakan perantara daftar jaminan kesehatan

id JKN

Warga diminta tak gunakan perantara daftar jaminan kesehatan

ILustrasi. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Yogyakarta Dwi Hesti Yuniarti usai penandatangan kesepakatan bersama tentang perluasan cakupan kepesertaan JKN. (Foto Antara/Eka Arifa Rusqiyati) (Eka Arifa Rusqiyati/)

Yogyakarta (Antarabews Jogja) - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mengimbau warga yang ingin mendaftar sebagai penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah untuk menjadi peserta jaminan kesehatan nasional agar tidak menggunakan jasa perantara.

“Masyarakat diminta datang langsung tanpa menggunakan perantara karena pendaftaran tidak dipungut biaya apapun. Jika memang harus diwakilkan, maka perlu menyertakan surat kuasa,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia Kisworini di Yogyakarta, Kamis.

Layanan pendaftaran bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PDPD) sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) dilayani di loket Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang berada di gedung Dinas Perizinan kompleks Balai Kota Yogyakarta.

“Beberapa hari ini memang cukup ramai. Harapannya, masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut sudah benar-benar memahami syarat yang diberlakukan,” kata Fita.

Syarat untuk mendaftar sebagai PDPD adalah penduduk warga Kota Yogyakarta yang sudah menjadi peserta JKN mandiri di kelas I dan II namun menunggak biaya pendaftaran selama kurang dari satu tahun atau masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan apapun.

Masyarakat cukup membawa kartu tanda penduduk atau kartu identitas anak dan kartu keluarga yang masih aktif dan fotokopinya serta menandatangani kesediaan bhwa untuk memanfaatkan puskesmas di Kota Yogyakarta sebagai fasilitas keseahtan tingkat pertama dan rumah sakit dengan hak perawatan kelas tiga.

“Jika sudah mendaftar sebagai PDPD, maka penduduk tersebut hanya boleh mengakses layanan kesehatan kelas III di rumah sakit. Tidak diperkenankan untuk naik kelas saat melakukan rujukan,” katanya.

Warga yang sudah terdaftar dapat menikmati hak sebagai peserta JKN mulai Januari 2019, namun tunggakan kepesertaan tetap menjadi tanggung jawab penduduk untuk melunasinya. 

“Pendaftaran memang sudah dibuka sejak 17 Desember dan akan terus kami buka. Namun, harapannya penduduk bisa melakukan pendaftaran secepatnya,” katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran Rp24,8 miliar melalui APBD 2019 untuk membayar premi kepesertaan PDPD JKN yang dialokasikan untuk 82.000 peserta. Sedangkan pada tahun anggaran 2018 sudah ada sebanyak 46.000 warga Kota Yogyakarta yang menjadi penerima bantuan iur JKN yang seluruhnya warga tidak mampu.

 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024