Polres Kulon Progo amankan dua pengedar psikotropika

id narkoba

Polres Kulon Progo amankan dua pengedar psikotropika

Ilustrasi. Narkoba (Foto antaranews.com)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap dua pelaku pengedar dan pemakai obat-obat jenis psikotropika.
   
Kasat Narkoba Polres Kulon Progo AKP Munarso di Kulon Progo, Jumat, mengatakan dua terangka yang diamankan yakni Zakup Subandi warga Gunungsaren Lor, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, dan Syaiful Amin, warga Dusun Krajan RT 01 RW 01, Desa Watukuro, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
   
"Dua tersangka kami tangkap karena menjadi pengedar sekaligus pemakai obat jenis psikotropika," kata Munarso.
   
Ia mengatakan pada kasus narkoba dengan tersangka Zakup Subandi, pihaknya menemukan modus baru dalam pembeliannya. Tersangka Zakup mengkoordinir keluarga yang salah satu keluarganya  mengidap gangguan kejiwaan. Tersangka meminta keluarga menebus resep obat ke dokter dan rumah sakit dan klinik yang berbeda-beda.
   
Obat yang berhasil terkumpul, ada yang dikonsumsi sendiri oleh pelaku, ada juga yang dijual kembali, ada pula yang diberikan kepada rekannya secara cuma-cuma. Jajaran Sat Reserse Polres Kulonprogo masih belum mengetahui sejauh mana peredaran obat-obatan yang dilakukan oleh Zakup. Kendati demikian, aparat sudah berkoordinasi dengan banyak pihak, perihal munculnya modus baru peredaran psikotropika seperti yang terjadi ini. 
   
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kulon Progo untuk penanganan kasus ini," katanya.
   
Dia mengatakan tersangka Zakup ditangkap beserta barang bukti, di Jalan Daendels, Desa Bugel, Kecamatan Panjatan, 9 November 2018 sekitar 10.00 WIB. 
   
Saat dalam pemeriksaan, ttersangka Zakup mengakui mendapatkan stok barang dari para pasien yang ia kenal, saat mereka memeriksakan diri ke dokter. Awalnya, ia ikut mengantri obat bersama para pasien dan berkenalan. Namun, di masa-masa selanjutnya, Zakup membayarkan sejumlah uang, sebagai upah mengantri bagi pasien-pasien yang menyetorkan obat baginya. 
 
 "Atas perbuatannya, Zakup dikenakan pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun," katanya.
   
Selain menangkap Zakup, lanjut Munarso, Satnarkoba juga menangkap Syaiful Amin beserta barang bukti obat-obatan jenis psikotropika diduga sebagai pengguna dan pengedar. Penangkapannya murni berdasarkan penyelidikan petugas. Syaiful diketahui mendapatkan obatan-obatan dari seseorang yang kini masih buron.  
   
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syaiful dikenakan pasal 62 dan pasal 60 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun," katanya.
   
Sementara itu, tersangka Zakup mengaku obat yang dibelinya hanya untuk dikonsumsi sendiri. Ia mengaku tidak bisa tidur kalau tidak mengkonsumsi obat itu. "Saya tidak bisa tidur kalau tidak minum obat itu," katanya.