Elemen masyarakat Yogyakarta tuntut penyelamatan muruah DPD RI

id DPD

Elemen masyarakat Yogyakarta tuntut penyelamatan muruah DPD RI

Sejumlah elemen masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Komponen Warga DIY Cinta Konstitusi menggelar deklarasi bersama menuntut  penyelamatan marwah DPD RI di teras gedung DPD RI di Yogyakarta, Jumat sore. (Foto Antara/Luqman Hakim) (Foto Antara/Luqman Hakim/)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Sejumlah elemen masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Komponen Warga DIY Cinta Konstitusi menggelar deklarasi bersama menuntut penyelamatan muruah DPD RI dari keberadaan pengurus partai politik.

"Menuntut pengembalian muruah DPD RI sebagai lembaga negara yang berisikan orang-orang yang bukan berasal dari pengurus partai politik. Hakikat dari pada DPD adalah sebagai representasi daerah," kata anggota Aliansi Komponen Warga DIY Cinta Konstitusi (Aksi) Sulaiman saat membacakan isi deklarasi di teras Gedung DPD RI di Yogyakarta, Jumat sore.

Pembacaan deklarasi itu juga diikuti tiga anggota DPD RI, yakni Afnan Hadikusumo, Hafidh Asrom, dan G.K.R. Hemas yang keanggotaannya diberhentikan sementara oleh BK DPD RI.

Dalam poin berikutnya, aliansi itu juga menolak keberadaan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD RI sebab kedudukannya di lembaga negara itu dinilai ilegal dan masih dalam proses sengketa hukum.

Selanjutnya, kata Sulaiman, aliansi memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk tetap mencoret keikutsertaan OSO yang tercatat sebagai pengurus partai politik dalam pencalegan DPD RI pada Pemilu 2019.

Lebih dari itu, deklarasi bersama tersebut juga menyatakan penolakan keras terhadap keputusan Badan Kehormatan DPD RI yang memberhentikan semantara G.K.R. Hemas sebagai anggota DPD RI karena dianggap melanggar ketentuan UU MD3 Pasal 313.

"BK DPD c.q. kepemimpinan ilegal DPD telah menzalimi G.K.R. Hemas yang secara faktual dan legal adalah representasi DIY yang dipilih rakyat dengan persentase perolehan terbanyak nasional," kata Sulaiman diikuti peserta deklarasi.

Seusai deklarasi itu, G.K.R. Hemas mengatakan bahwa warga Yogyakarta yang ikut serta dalam deklarasi itu seluruhnya sadar dan paham tentang hukum sehingga memiliki keinginan untuk menegakkan konstitusi.

"Masyarakat Yogyakarta sadar betul dengan adanya ketidakbenaran pelaksanaan putusan MK (tentang larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD RI)," kata istri Gubernur DIY Sri Sultan H.B. X ini.