Disdukcapil telusuri 600 data kependudukan tak dikenali SIAK

id Data kependudukan

Disdukcapil telusuri  600 data kependudukan tak dikenali SIAK

Ilustrasi, mengurus pembuatan E-KTP (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc)

 Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penelusuran terhadap 600 data kependudukan yang tidak dikenali oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
   
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo Djulistyo di Kulon Progo, Selasa, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo menemukan 2.980 data kependudukan yang harus dicermati oleh Disdukcapil.
     
"Hasil pencermatan Disdukcapil, dari 2.980 data, ada 600 data kependudukan milik warga Kulon Progo yang tidak dikenal oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai warga Kulon Progo," katanya.
   
Selain itu, ia mengatakan dari 2.980 data masalah kependudukan, Disdukcapil menemukan masih ada sebagian warga belum merekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP--el). Seperti diketahui, Kemendagri akan melalukan pemblokiran data kependudukan, bagi warga yang belum merekam data KTP-el hingga 31 Desember 2018. 
   
Djulistyo mengatakan pemblokiran misalnya transaksi di bank atau mengurus sesuatu yang membutuhkan data KTP el. Jadi pemilik datanya sendiri yang tahu.
   
Data yang sudah terlanjur diblokir oleh SIAK pusat dapat diaktifkan kembali, lanjut dia. Caranya, warga merekam data kependudukan mereka di Kecamatan atau Disdukcapil. Setelah data terekam, secara otomatis data kependudukan mereka aktif. 
   
"Disdukcapil tidak bisa menjelaskan lebih jauh, karena yang melakukan pemblokiran adalah sistem SIAK pusat," katanya.
     
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kulon Progo Yayan Mulyana mengatakan adanya temuan 2.980 data kependudukan yang harus ditelusuri dapat berpotensi dimasukkan dalam data form A.c-KWK atau pemilih potensial non Kartu Tanda Penduduk elektronik.
     
"Kami sudah menyampaikan surat imbauan melalui PPK, PPS diteruskan kepada kepala desa dan kepala dusun, agar meminta warga mereka merekam data KTP-el. Hal ini untuk mencegah pemblokiran data kependudukan oleh sistem pusat, yang berdampak pada terancamnya hak pilih warga dalam Pemilu 2019," kata dia.