Warga miskin di Kulon Progo dibantu pengobatan

id miskin

Warga miskin di Kulon Progo dibantu pengobatan

Ilustrasi. Warga miskin. FOTO ANTARA

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menggunakan  anggaran bantuan sosial untuk membiayai pengobatan bagi warga miskin yang belum memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
   
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Rabu, mengatakan pada 2019 ini, pemkab membuat kebijakan di luar keumuman atau "banting setir" mengatasi masalah anggaran kesehatan masyarakat karena penghapusan anggaran jamkesda bagi warga miskin.
   
"Ada aturan presiden yang tidak memperbolehkan pemerintah daerah itu memberikan jamkesda. Uang daerah yang akan digunakan untuk jamkesda harus dipakai membayar BJPS Kesehatan. Sementara untuk membayar BPJS kesehatan itu, uang yang dibutuhkan tidak sedikit. Pemkab harus menganggarkan lebih banyak lagi," kata Hasto.
   
Ia mengatakan premi yang harus dibayar oleh pemkab setiap orangnya adalah Rp23,5 ribu per bulan. Oleh karena itu, pemkab harus memiliki strategi untuk mendata ulang, warga miskin yang belum masuk BPJS Kesehatan.
 
Kemarin, dirinya sudah meminta Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memilah orang yang tidak mampu membayar BPJS secara mandiri tetapi yang  bersangkutan tidak masuk dalam data yang diserahkan ke pemkab.
   
"Kami memberi batas waktu Bappeda dan Dinsos P3A menyelesaikan pendataan hingga akhir Februari. Kami juga berharap warga Kulon Progo yang sudah mampu ikut serta BPJS Kesehatan secara mandiri," kata dia.
   
Hasti mengatakan anggaran bantuan sosial yanga di Dinsos P3A sebesar Rp3 miliar. Bantuan bagi warga miskin ini tetap diikutsertakan BPJS Kesehatan, tetapi sifatnya bantuan darurat hanya untuk simulasi. 
   
"Kami akan mendaftarkan warga miskin yang belum memiliki BPJS Kesehatan dibantu dengan bantuan sosial darurat," katanya.
   
Wakil Ketua I DPRD Kulon Progo Ponimin Budi Hartono mengatakan penghapusan anggaran jamkesda ini sangat berat bagi warga kurang mampu di Kulon Progo. Pemkab Kulon Progo harus mengakses anggaran kesehatan yang dianggarakan Pemda DIY sebagai pengganti Jamkesda. 
   
"Pemkab melalui Bappeda dan Dinsos P3A harus mendata lagi warga miskin yang belum masuk dalam BPJS Kesehatan. Warga miskin harus proaktif mengajukan permohonan bantuan kepada dukuh dan desa supaya diupayakan bantuan BPJS Kesehatan," katanya.
   
Menurut dia, bantuan sosial tidak mampu mencukupi kebutuhan untuk mengatasi masalah kesehatan. Hal ini dikarenakan anggaran bansos digunakan untuk berbagai kegiatan, tidak hanya untuk memberikan bantuan darurat bagi warga miskin. 
   
"Pada 2019 ini harus ada data kemiskinan baru. Pemkab juga harus mengakses anggaran kesehatan dari Pemda DIY," katanya.