Tiga pelaku pelanggar tarif parkir di Yogyakarta diproses tipiring

id Parkir, pelanggaran, tarif,tipiring

Tiga pelaku pelanggar tarif parkir di Yogyakarta diproses tipiring

Parkir (Foto jogja.antaranews.com/Achmad Makhin/ags/14)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Tiga pelanggar tarif parkir selama libur akhir tahun di Kota Yogyakarta akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan.

“Ketiganya berasal dari dua lokasi yang berbeda. Dua pelaku parkir dari tempat khusus parkir swasta di belakang Ramayana dan satu pelaku parkir dari Jalan Suryatmajan atau barat Hotel Melia Purosani,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Rabu.

Dua pelaku parkir dari TKP swasta di belakang Ramayana diketahui menerapkan tarif yang cukup tinggi dan tidak sesuai dengan peraturan yaitu Rp20.000 dan Rp25.000 untuk mobil.

“Di TKP swasta, aturan penerapan tarif parkir adalah progresif. Tetapi, pelaku menerapkan tarif yang sama yaitu Rp20.000 dan Rp25.000,” katanya yang menyebut kedua pelaku parkir tersebut belum pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.

Sedangkan satu pelaku dari parkir tepi jalan umum di Jalan Suryatmajan juga diketahui menerapkan tarif parkir Rp20.000 untuk mobil. Pelaku tersebut sebelumnya sudah pernah terjerat kasus pelanggaran parkir serupa.

Tarif parkir resmi untuk mobil di tepi jalan umum adalah Rp2.000 sesuai dengan Perda Nomor 19 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

“Kami memang baru menerapkan penindakan menjelang libur akhir tahun berakhir. Pada awal libur panjang, petugas di lapangan banyak melakukan imbauan dengan meminta juru parkir untuk menerapkan tarif sesuai peraturan dan tidak menaikkan tarif secara sembarangan,” katanya.

Menurut dia, masih adanya pelaku parkir nakal yang memungut tarif tinggi, salah satunya disebabkan sanksi yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta belum memberikan efek jera.

“Di dalam peraturan sudah disebutkan secara tegas bahwa sanksi pelanggaran parkir adalah kurungan maksimal tiga bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta. Tetapi, ekseskusinya selalu kurang dari itu. Denda tidak menimbulkan efek jera,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Aziz, upaya untuk mengatasi pelanggaran parkir tidak bisa hanya diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta saja tetapi juga kesadaran pelaku parkir dan masyarakat yang hendak memarkirkan kendaraan mereka.

“Kami rutin memberikan pembinaan untuk juru parkir yang dibekali surat tugas dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Mereka sudah berkali-kali diimbau untuk tidak menaikkan tarif secara sembarangan meskipun sedang libur panjang dan banyak masyarakat yang membutuhkan parkir,” katanya.

Dalam penindakan tersebut, Imanudin mengatakan, hanya melakukan penindakan terhadap pelaku parkir saja, sedangkan masyarakat yang melakukan pelanggaran parkir karena memarkirkan kendaraan di lokasi larangan tidak dikenai sanksi.

“Pada penertiban yang kami lakukan akhir pekan lalu, tidak melibatkan petugas kepolisian yang bisa memberikan sanksi tilang. Pelaku parkir yang diduga melakukan pelanggaran baru akan dipanggil Satpol PP pada pekan ini,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024