Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta mengancam melakukan pemanggilan paksa Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono untuk memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan mahasiswi saat KKN.
"Kami akan hadirkan rektor secara paksa seandainya pak rektor tidak punya itikad baik menghadiri panggilan kami," kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY Budhi Masthuri saat jumpa pers di Yogyakarta, Rabu.
ORI DIY, kata Budhi, telah menempuh upaya persuasif dengan melayangkan surat permohonan kehadiran kepada Panut Mulyono untuk mengklarifikasi proses penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan mahasiswa UGM. "Waktu itu baru surat permohonan saja, itu upaya persuasif, belum pemanggilan," kata dia.
Menurut dia, surat permohonan kehadiran telah dilayangkan ORI DIY berulang kali kepada Panut, namun selalu mewakilkan dan menolak untuk hadir ke Kantor ORI maupun menemui utusan ORI secara langsung. Permohonan pertama disampaikan pada 19 Desember hingga permohonan kehadiran terakhir dijadwalkan pada 2 Januari namun tetap menolak hadir.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, menurut Budi, ORI DIY menemukan dua dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan Pimpinan UGM atas kasus yang terjadi saat KKN di Pulau Seram, Maluku pada 2017 tersebut. "Kami hanya berfokus ke ranah upaya penanganan kasusnya saja oleh pihak universitas," kata dia.
Dua dugaan maladministrasi itu, kata dia, yakni dugaan penundaan berlarut penanganan kasus serta dugaan memasukkan nama terduga pelaku pemerkosaan berinisial HS ke dalam daftar wisudawan tidak sesuai dengan prosedur yang disarankan tim investigasi internal UGM.
"Oleh karena itu kami membutuhkan keterangan rektor yang terkait tindakan kebijakan rektor langsung sehingga kami memerlukan kehadiran rektor, bukan pembantu rektor atau humas," kata dia.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan ORI Pusat, menurut Budi, surat pemanggilan pertama kepada Panut mulai dilayangkan pada 2 Januari 2019.
Sesuai diatur pasal 31 Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, ORI memiliki kewenangan memanggil paksa terduga pelaku maladministrasi apabila hingga tiga kali panggilan tidak diindahkan.
"Dalam waktu satu dua hari kami akan berkoordinasi dengan Polda untuk mengantisipasi kemungkinan seandainya rektor tetap tidak hadir," kata dia.
Rektor UGM Panut Mulyono saat dikonfimasi mengatakan bahwa pemberian keterangan ke publik terkait penanganan kasus itu dipasrahkan kepada humas dan oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM. "Itu sejak dulu sudah kami sepakati," kata Panut.***2***
Berita Lainnya
Prodi Antropologi UGM tembus peringkat 51 dunia
Kamis, 18 April 2024 13:29 Wib
FKKMK UGM memastikan perhatikan kesehatan mental calon dokter spesialis
Kamis, 18 April 2024 2:10 Wib
Pengamat UGM: Pekerjaan di sektor pertanian perlu perhatian lebih besar
Jumat, 5 April 2024 22:49 Wib
Psikolog UGM sebut pelaku kekerasan anak cenderung punya gangguan mental
Jumat, 5 April 2024 0:03 Wib
Prabowo dan Megawati berpotensi bertemu
Sabtu, 30 Maret 2024 20:28 Wib
Kontrol pemerintahan, Ketua DPR RI harus dari pemenang Pemilu 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:30 Wib
Pakar UGM minta optimalkan kampung wisata sambut libur Lebaran 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:09 Wib
Pakar Geologi UGM sebut Selat Muria tidak akan muncul kembali imbas banjir
Senin, 25 Maret 2024 20:43 Wib