Legislatif minta peraturan wali kota pencabutan moratorium hotel ditarik

id hotel

Legislatif minta peraturan wali kota pencabutan moratorium hotel ditarik

Suasana pemukiman dan pembangunan hotel di Yogyakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/14

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta meminta pemerintah daerah setempat untuk menarik kembali Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 tentang pencabutan moratorium hotel yang diberlakukan terbatas untuk hotel bintang empat dan lima.

 “Kami mendesak agar peraturan wali kota yang baru ini ditarik dan pemerintah segera melakukan evaluasi dengan melibatkan komponen masyarakat termasuk DPRD Kota Yogyakarta dalam berbagai kebijakan yang akan diambil,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri di Yogyakarta, Kamis.

 DPRD Kota Yogyakarta merasa kecewa karena lembaga legislatif yang menjadi bagian dari pemerintah daerah tidak dilibatkan saat Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil kebijakan untuk mencabut moratorium pemberian izin hotel meskipun dilakukan secara terbatas.

 Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta lebih baik memperpanjang moratorium pemberian izin pembangunan hotel yang sudah dilakukan sejak 2014 untuk jenis hotel apapun tanpa melakukan pembatasan.

 Nasrul menilai, kebijakan pemberian izin pembangunan untuk hotel bintang empat dan lima tersebut justru menunjukkan jika Pemerintah Kota Yogyakarta terkesan mengabaikan aspirasi masyarakat dan lebih condong pada kepentingan investor.

 “Meskipun pemerintah sudah mendasarkan kebijakan tersebut pada berbagai pertimbangan dari berbagai aspek dan sejumlah pihak, namun kami masih menilai jika kebijakan tersebut mengabaikan aspirasi masyarakat dan lebih condong pada kepentingan investor,” katanya.

 Nasrul menyebutkan, sejumlah pertimbangan yang luput dari kajian pemerintah daerah di antaranya adalah masih ada investor yang melanggar aturan moratorium izin pembangunan hotel dengan berdirinya hotel di Jalan Timoho dan di Jalan Diponegoro. “Kedua investor hotel tersebut diduga mengakali atau menabrak aturan yang berlaku,” katanya.

 Selain itu, lanjut Nasrul, masih banyak masyarakat yang mengadu ke DPRD Kota Yogyakarta maupun Lembaga Ombudsman mengenai dampak pembangunan hotel atau hunian bertingkat terhadap kondisi sosial dan lingkungan hidup di sekitarnya.

 “Atas berbagai keluhan tersebut, pemerintah daerah selalu saja memberikan jawaban yang normatif,” katanya.

Tambahan puluhan hotel yang dibangun pascapenerapan moratororium pada 2014, lanjut Nasrul juga dinilai belum memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) karena pemerintah belum menyiapkan sistem yang integral untuk potensi pendapatan dari pajak hotel.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta M Ali Fahmi yang berharap agar pemerintah meneruskan moratorium izin pembangunan hotel.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyebut, sejumlah pertimbangan yang dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan untuk mencabut moratorium hotel secara terbatas adalah potensi meningkatnya jumlah wisatawan yang datang ke Yogyakarta setelah beroperasinya Bandara New Yogyakarta International Airport.

“Pembatasan pemberian izin hanya untuk hotel bintang empat dan lima juga dapat meredam pertumbuhan hotel karena untuk mendirikan hotel dibutuhkan lahan yang cukup luas sedangkan di Yogyakarta lahan yang ada terbatas,” katanya.

Namun di sisi lain, lanjut Heroe, keberadaan hotel bintang empat dan lima akan mampu menambah kebutuhan kamar di Kota Yogyakarta dalam jumlah yang cukup banyak tanpa harus mendirikan banyak hotel di berbagai lokasi yang terpisah.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024