KPU Gunung Kidul terima laporan sumbangan dana kampanye

id uang

KPU Gunung Kidul terima laporan sumbangan dana kampanye

Ilustrasi Sumbangan Dana Kampanye. (Istimewa)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima seluruh Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2019.
     
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Gunung Kidul Rohmat Qomarudin di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan pengumpulan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dilaporkan kepada KPU paling lambat, 2 Januari,
     
"Alhamdullialah, parpol tidak ada yang terlambat mengumpulkan LPSDK. Sebelum 18.00 WIB sudah melaporkan semuanya," kata Rohmat.
     
Ia mengatakan berdasarkan pencermatan sementara LPSDK, dana kampanye partai politik ada yang tidak memiliki anggaran kampanye.
   
Dijelaskannya setelah melaporkan LPSDK akan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dilaporkan pada tiga hari setelah penetapan peserta pemilu dan ditutup dua hari setelah pemungutan suara.
     
Dia mengatakan, jika partai politik sampai tidak melaporkan LPPDK maka partai politik dapat dikenakan sanksi, yaitu berupa tidak bisa ditetapkan jika calonnya menang dalam pemilu.
   
 "Kalau partai politik tidak melaporkan maka yang terpilih tidak akan ditetapkan partai politiknya itu semua tidak akan ditetapkan," katanya.
     
Rohmat mengatakan semua partai sudah melaporkan semua kecuali PKPI yang memang tidak partisipasi di Gunung kidul. "Untuk yang tertinggi laporannya Partai Nasdem, dan terendah partai Garuda karena tidak ada uangnya atau nol rupiah," katanya.
     
Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakam sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 331 ayat (1) dan (2).
     
"Dana juga dibatasi seperti perseorangan dibatasi Rp25 juta, sedangkan badan usaha dibatasi maksimal Rp 2,5 milliar," kata Hani.
     
Untuk capres dan cawapres dibatasi untuk perseorangan maksimal Rp2,5 Milliar untuk parpol Rp25 milliar.
   
"Ada LPSDK kali ini jika ada parpol yang tidak melapokan tidak ada sanksi yang diberikan tetapi parpol tersebut akan diumumkan melalui website jika belum melakukan pelaporan," katanya.