Forpi Sleman duga kafe di swalayan tak berizin

id sleman

Forpi Sleman duga kafe di swalayan tak berizin

Ilustrasi Sleman . (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman (Antaranews Jogja) - Forum Pengamat Independen (Forpi) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengindikasikan kafe-kafe yang ada di dalam swalayan ataupun toko modern di wilayah setempat tidak memiliki izin.
     
"Kafe-kafe tersebut berada di dalam toko swalayan dan masih satu manajemen dengan toko swalayan berjejaring. Secara regulasi izin toko swalayan dan izin kafe itu berbeda. Artinya manajemen toko harus terlebih dahulu mengurus izin ke dinas terkait," kata anggota Forpi Kabupaten Sleman Hempri Suyatnya di Sleman, Kamis.
     
Menurut dia, berdasarkan pantauan Forpi Sleman, ada beberapa toko swalayan berjejaring nasional yang terindikasi menyalahi aturan dengan membuka kafe di dalam toko.
     
"Pantauan kami ada di toko Indomaret Jalan Kaliurang Km 9,3 dan Indomaret Jalan Kaliurang Km 13, juga di Indomaret Jalan Solo Km 12, Kalasan. Secara regulasi itu izinnya terpisah dengan izin toko modern, izin kafe ada sendiri," katanya.
     
Ia mengatakan, toko swalayan maupun toko modern berjejaring nasional yang terdapat kafe di dalamnya selain melanggar nregulasi juga akan berimbas kepada masyarakat.
     
"Dengan adanya kafe itu secara perlahan akan mematikan warung-warung rakyat. Padahal Perda Kabupaten Sleman tentang Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan saja sudah sangat berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat," katanya.
     
Hempri mengatakan, dugaan adanya kafe yang berada di toko swalayan di Sleman bisa jadi semakin banyak dan kasusnya tidak hanya di lokasi yang telah terpantau Forpi Sleman.
   
 "Saat ini pertumbuhan toko swalayan berjejaring di Sleman sangat tinggi. Bahkan secara kasat mata lebih banyak dari kabupaten lain," katanya.
     
Ia mengatakan, Forpi Sleman kembali mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap keberlangsungan rakyat kecil. Karena kebijakan yang diambil tajam ke bawah dan tumpul ke atas, semisal penertiban lapak PKL di Denggung. Itu menandakan penegakan Perda terhadap para PKL ditegakkan.
   
 "Berbeda halnya jika sudah menyentuh toko swalayan berjejaring nasional, atau kasus besar lain. Pemerintah seakan tutup mata  Itu menertibkan Denggung saja berani masak yang jelas melanggar tidak berani, pemerintah harus tegas," katanya.
     
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani tidak menampik jika ada toko swalayan yang di dalamnya berdiri kafe.
     
"Toko swalayan yang membuka kafe tidak sesuai dengan pengertian toko swalayan yang terdapat dalam Perda. Oleh karenanya izin kafe tersebut perlu ditinjau," katanya.
     
Menurut dia, untuk melakukan tindakan,  pihaknya harus mengkaji kembali apakah kafe yang terdapat dalam toko tersebut menyalahi aturan atau tidak.
     
"Saat ini sedang kami koordinasikan dengan Dinas Pariwisata terkait rekomendasi izin kafe dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) terkait sudah mengajukan izin atau belum. Sedang kami analisis kalau sudah jelas baru kami ambil langkah," katanya.
   
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Sudarningsih mengatakan pengertian kafe adalah tempat khusus yang menjual makanan dan minuman ringan.
     
"Soal izin harus sesuai dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Aturannya jelas di TDUP ada, di Perda No 15/2012 tentang TDUP. Ini kami juga masih mengakaji terkait toko swalayan yang ada kafenya," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024