Pemilik kendaraan umum di Gunung Kidul diimbau uji kir

id Angkutan umum

Pemilik kendaraan umum di Gunung Kidul diimbau uji kir

Ilustrasi angkutan umum (antaranews.com)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Dinas Perhubungan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat pemilik kendaraan umum dan bak terbuka untuk melaksanakan uji KIR untuk memastikan kelaikan kendaraan.
     
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Gunung Kidul Daru Sasongko di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan mengungkapkan uji kendaraan sangat penting.
     
"Pengujian dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kelayakan dan fungsi dari komponen yang ada. Untuk itu, kami mengimbau pemilik kendaraan umum dengan sadar melakukan uji KIR secara berkala," imbau Daru.
     
Ia mengatakan berdasarkan uji kelaikan kendaraan di UPT, banyak kendaraan umum dan bak terbuka yang mutasi ke Gunung Kidul, namun kondisi mobil tergolong tua. Sehingga pemiliki kadang sering mengabaikan untuk melakukan uji kendaraan.
     
"Faktornya memang banyak, kendaraan sudah tua iya, kemudian ada tunggakan uji KIR juga bisa," katanya.
     
Kendaraan baik mobil barang milik pribadi, angkutan dan jenis lain yang terdaftar wajib melakukan uji KIR yakni mencapai 10.313 unit. Namun dari puluhan ribu kendaraan itu rata-rata hanya sekitar 3.838 unit yang rutin dua kali melakukan uji KIR selama satu tahun. Sedangkan sisanya masih sulit untuk diminta melakukan uji KIR. Mayoritas kendaraan yang rutin di uji KIR adalah kendaraan angkutan umum.
     
"Salah satu upaya dari kami yakni menggiatkan operasi yang dilakukan mandiri maupun gabungan dengan penegak hukum lain. Dengan adanya operasi rutin semacam ini, pemilik kendaraan kemudian ada niatan untuk melakukan uji KIR," katanya.
   
 Daru mengatakan pemiliki kendaraan untuk wajib melakukan uji KIR minimal dua kali dalam setahun. Karena dari uji kendaraan sendiri juga menyumbang pendapatan daerah. Pada 2019 ini dari uji KIR sendiri ditarget untuk mendapatkan pendapatan mencapai Rp462,43 juta.
   
"Lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai kurang lebih 442 juta," katanya.
     
Kasi Pengendalian dan Operasi Dishub Gunung Kidul Susilo Bayu Aji mengatakan jika selepas adanya operasi kendaraan, banyak pula pemilik yang langsung melakukan uji KIR. Seperti pada bulan Desember 2018 lalu usai digelar operasi rutin, terdapat lonjakan yang cukup drastis dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
     
"Pada Desember ada 7.740 unit kendaraan melakukan uji KIR, sedangkan pada bulan biasa hanya mencapai 500 hingga 600 unit kendaraan," katanya.