Parpol di Bantul terima sumbangan berbentuk barang

id KPU

Parpol di Bantul terima sumbangan berbentuk barang

Ilustrasi KPU Bantul (Foto Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan mayoritas partai politik dan tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden di daerah ini telah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye dalam bentuk barang.
     
"Pada LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) ini hampir semua parpol dan tim capres-cawapres tidak melaporkan sumbangan dalam bentuk dana, melainkan barang, karena yang diterima berbentuk barang," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Jumat.
     
Menurut dia, LPSDK merupakan laporan terkait dana kampanye tahap kedua, LPSDK yang pembukuannya dilakukan sejak 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019 ini mayoritas parpol dan tim capres-cawapres sudah melaporkan ke KPU Bantul, namun sumbangan dari donatur berbentuk barang. 
     
"Barang itu misalnya sumbangan kaos, topi, bendera dan sebagainya. Kalau sumbangan dana mungkin akan mengalir jelang kampanye berakhir, ini sangat mungkin terjadi mengingat masa kampanye masih tiga bulan lagi," katanya. 
     
Menurut dia, sebab sesuai aturan sumbangan dari donatur terbagi atas tiga jenis yakni uang, barang dan jasa.
   
Untuk sumbangan dana dari donatur perorangan baik bagi pasangan capres-cawapres atau parpol maksimal sebesar Rp2,5 miliar. Sementara donatur kelompok, badan usaha nonpemerintahan maksimal Rp25 miliar.
     
"Terkait teknis pelaporan LPSDK, KPU Bantul menyiapkan 'helpdesk' (meja pelayanan) sehingga parpol dan timses yang kesulitan dalam menyusun LPSDK dapat berkonsultasi ke KPU," kata Didik. 
     
Dalam penyusunan LPSDK tersebut, kata dia, menggunakan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakap) yang dimungkinkan tidak semua orang bisa langsung mengaplikasikan tanpa ada bantuan.
     
"Catatan kita, tidak ada kendala yang berarti dalam penyusunan LPSDK bagi seluruh parpol dan tim sukses capres-cawapres karena sebelumnya KPU membuka layanan 'help desk'," katanya.
       
LPSDK merupakan laporan terkait dana kampanye tahap kedua, sebelumnya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dilaporkan pada September 2018, terakhir Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dilakukan sejak tiga hari setelah penetapan calon terpilih hingga 25 April 2019.
     
Dia berharap dengan adanya pelaporan terkait dana kampanye yang terbagi atas tiga tahap ini diharapkan mampu menjadikan Pemilu serentak 2019 menjadi pemilu yang bermartabat dan berintegritas.