Kapolda: ORI belum meminta bantuan pemanggilan Rektor UGM

id kapolda,ori

Kapolda: ORI belum meminta bantuan pemanggilan Rektor UGM

Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Pol Ahmad Dhofiri ditemui seusai pertemuan dengan pimpinan ORI Perwakilan DIY di Mapolda DIY, Senin. (Foto Antara/ Luqman Hakim)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Pol Ahmad Dhofiri menegaskan bahwa hingga saat ini Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY belum meminta bantuan pemanggilan Rektor UGM Panut Mulyono terkait penanganan kasus dugaan pemerkosaan Mahasiswi UGM.
     
"Sampai sekarang belum ada permintaan itu," kata Dhofiri seusai menerima jajaran pimpinan ORI Perwakilan DIY di Mapolda DIY, Senin.
     
Selain itu, Dhofiri juga mengatakan bahwa dalam pertemuan bersama pimpinan ORI DIY hanya membahas tentang perkembangan penanganan yang dilakukan oleh penyidik Polda DIY terkait kasus itu. Dalam pertemuan itu, sama sekali tidak menyinggung adanya pemanggilan Rektor UGM Panut Mulyono.
     
"Sampai sekarang belum ada membahas terkait masalah pemanggilan rektor (UGM) dari ORI kepada kepolisian," kata perwira tinggi Polri bintang dua ini.
      
Sebelumnya, Ketua ORI Perwakilan DIY Budi Masthuri di kantornya pada 2 Januari 2018 menyatakan membuka peluang menempuh upaya pemanggilan paksa kepada Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono apabila mangkir hingga panggilan ketiga dengan meminta bantuan Polda DIY.
     
Peluang pemanggilan paksa itu sempat diutarakan Budi lantaran ORI DIY, menurut Budhi, telah berulang kali melayangkan surat permohonan kehadiran kepada Panut Mulyono untuk mengklarifikasi adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Pimpinan UGM atas penanganan kasus yang terjadi saat KKN di Pulau Seram, Maluku pada 2017 tersebut.
     
Dua dugaan malaadministrasi yang dimaksud yakni dugaan penundaan berlarut penanganan kasus serta dugaan memasukkan nama terduga pelaku pemerkosaan berinisial HS ke dalam daftar wisudawan tidak sesuai dengan prosedur yang disarankan tim investigasi internal UGM.      Karena permohonan kehadiran itu tidak diindahkan Panut, lantas ORI DIY melayangkan surat pemanggilan pertama pada 2 Januari 2018.
      
Saat ditemui seusai pertemuan dengan Kapolda DIY, Budi mengaku telah mendapatkan respons positif dari Bagian Hukum UGM. Pihak UGM menyatakan bahwa untuk memenuhi panggilan pertama, akan ada perwakilan dari UGM yang akan hadir pada Selasa (8/1) di Kantor ORI DIY.
      
"Kami berharap Pak Rektor yang hadir karena semakin cepat beliau hadir, semakin cepat penyelesaian kasus ini. Sebenarnya panggilan kami memberikan kesempatan Pak Rektor memberikan penjelasan," kata Budi.
     
Melalui keterangan tertulis yang dikeluarkan Bagian Humas dan Protokol UGM pada 4 Januari 2018, pihak UGM menilai tidaklah tepat rencana ORI DIY yang akan menghadirkan Rektor UGM Panut Mulyono secara paksa apabila tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali.
     
Ombudsman, menurut pihak UGM, tidak dapat menghadirkan Rektor UGM secara paksa dikarenakan pemeriksaan Ombudsman terhadap dugaan malaadministrasi tidak berdasarkan laporan.
     
Pemeriksaan tidak berdasarkan laporan tersebut dibuktikan dengan isi surat dari ORI yang pertama nomor 0390/SRT/0105.2018/yg-06/XII/2018 tertanggal 13 Desember 2018 yang menyatakan bahwa Ombudsman Perwakilan DIY telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (vide Pasal 7 Huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008) dengan meminta informasi penjelasan dan data dari berbagai pihak terkait.