Kulon Progo panggil penambang perusak jalan kabupaten

id blokir jalan

Kulon Progo panggil penambang perusak jalan kabupaten

Warga di Desa Karangwuluh, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memblokir jalan Pripih-Mlangsen (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memanggil 12 penambang di kawawasan Bukit Menoreh yang merusak jalan kabupaten yang dilalui armada pengangkut material tambang untuk proyek Bandara New Yogyakarta Internasional Airpot, khususnya di jalan Mlangsen-Pripih.
   
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo Gusdi Hartano di Kulon Progo, Selasa, mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, dan penambang terkait perbaikan jalan yang dilalui armada pengangkut material, ditingkat desa hingga DPRD Kulon Progo.
   
"Namun dalam pertemuan tersebut disepakati mulai dari perbaikan jalan dan pemberian kompensasi, namun realitanya di lapangan, pihak penambang tidak konsisten terhadap kesepakatan yang telah disepakati. Untuk itu, besok, Rabu (9/1) kami panggil mereka untuk meminta komitmen mereka atas kesepakatan yang telah dibuat," kata Gusdi.
 
Adapun 12 penambang yang dipanggil, yakni PT Bumi Kalimasada, PT Jago Jaya Cemerlang, PT Maju Manunggal Abadi, PT Surya Watu Kencana, CV Cipta Jaya Sakti, CV Agung Bara Cemerlang, CV Tirta Mulya Sarana, CV Aji Pratama, CV Temon Sarana Perkasa, CV Desi Puji Lestari, Sukarman (penambang), Ngadimin (penambang), Purwanto (penambang), Khoirudin (penambang), dan perkumpulan penambang Binangun Sejahtera.
   
"Kami juga memanggil PT Angkasa Pura I dan Direktur PP KSO (proyek pembangunan infrastruktur bandara baru di Kulon Progo). Kami berharap dengan pertemuan ini, permasalah kerusakan jalan yang disebabkan armada pengangkut material tambang untuk proyek Bandara NYIA dapat terpecahkan. Kami juga berharap setelah pertemuan, muncul alasan tidak mau memperbaiki jalan rusak," katanya.
   
Gusdi menjelaskan untuk jalan yang diblokade warga memang merupakan jalan rekomendasi dari pihaknya untuk dilewati truk penambang. Perusahaan pertambangan yang memakai jalaur tersebut juga legal sesuai hukum dan aturan. Pangkal permasalahan ini lanjutnya permintaan masyarakat untuk segera memperbaiki jalan yang rusak akibat lalu lintas truk tambang. 
   
"Saya tadi sudah survei ke lokasi, dan masyarakat tidak mempersoalkan jika jalan tersebut dilewati truk tambang, hanya kalau ada kerusakan ya segera diperbaiki," katanya.
   
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo Aji Pangaribawa mengatakan armada pengangkut material tambang yang berasal dari Kecamatan Kokap dan Purworejo (Jawa Tengah) menyebabkan kerusakan jalan, khususnya di Jalan Mlangsen-Daendels dan Mlangsen-Pripih karena muatannya melebihi tonase yang ditetapkan.
     
"Jalan kabupaten itu dapat dilalaui dengan tonase paling banyak 6 ton. Tapi di lapangan, armada truk bahkan muatannya hampir 12 ton. Akibatnya, jalan cepat rusak dan masyarakat dirugikan, seperti Jalan Mlangsen-Daendels dan Mlangsen-Pripih," katanya.
     
Ia mengatakan Komisi III DPRD Kulon Progo juga pernah meminta pemerintah DIY ikut bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang dilalui armada pengangkut tambang. Pemda DIY yang menertibkan izin penambangan yang ada di setiap kabupaten.
     
Persoalan tambang memang pelik karena perizinan ada di provinsi namun dampak yang kena adalah kabupaten.
     
"Kami pernah minta pertanggung jawaban propinsi terkait pengawasan tambang ini. Tapi tidak ada respon, bahkan pengawasan terhadap penambangan juga tidak ada," katanya. 
     
Menurut Aji, persoalan tambang sangat serius. Saat ini, banyak kawasan penambangan di Kulon Progo mulai dari tanah urug, andesit, hingga pasir Sungai Progo.
     
"Jangka panjangnya ini akan kita selesaikan karena menyangkut akses perekonomian yang menjadi kawasan penyangga bandara ini," katanya.