Pelajar/mahasiswa pindah memilih diminta segera urus A5

id KPU kota Yogyakarta

Pelajar/mahasiswa pindah memilih diminta segera urus A5

KPU Kota Yogyakarta (Foto jogja.antaranews.com)

Yogyakarta, 9/1 (ANTARA News) - KPU Kota Yogyakarta meminta pelajar, mahasiswa atau penduduk luar daerah yang akan menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta pada Pemilu 2019 untuk segera mengurus A5 atau formulir pindah memilih.

"Batas waktu untuk mengurus A5 ditetapkan hingga H-30 pemilu. Meskipun sisa waktunya masih cukup lama, namun penduduk luar daerah diminta segera mengurusnya agar tidak menumpuk menjelang batas akhir," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Siti Nurhayati di Yogyakarta, Rabu. Berdasarkan pengalaman pada pelaksanaan Pemilu 2014, banyak pelajar, mahasiswa atau penduduk luar daerah yang baru mengurus formulir A5 menjelang batas akhir, sehingga terjadi antrean yang cukup panjang di Kantor KPU Kota Yogyakarta. 

Pada Pemilu 2014, jumlah warga luar daerah yang mengurus A5 mencapai sekitar 2.000 orang. "Jika mengurus lebih awal, maka pemilih tidak harus mengantre lama. Apalagi, pengurusannya pun cukup mudah," katanya yang menyebut hingga saat ini baru ada satu pemilih yang mengurus A5. 

Warga dari luar Kota Yogyakarta yang ingin mengurus A5 cukup membawa KTP elektronik atau surat keterangan lain yang berlaku dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Warga tersebut juga harus memastikan jika namanya sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di tempat asal.

"Tinggal datang ke KPU Kota Yogyakarta untuk mengurus formulir A5. Formulir A5 yang sudah diperoleh tersebut kemudian dibawa ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat tinggalnya saat ini," katanya.

PPS di wilayah yang akan menempatkan pemilih tersebut ke tempat pemungutan suara (TPS) terdekat atau TPS yang masih memungkinkan untuk ditambah oleh warga pindah memilih.

"PPS yang paling mengetahui kondisi di tiap TPS yang ada di wilayahnya. Apalagi, jumlah surat suara cadangan terbatas yaitu dua persen dari total jumlah pemilih di TPS tersebut," katanya.

Sedangkan bagi warga Kota Yogyakarta yang ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain juga perlu mengurus A5 di PPS.

Siti mengatakan, akan terus melakukan sosialisasi terkait formulir A5 tersebut kepada pelajar atau mahasiswa dengan mengundang BEM dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Kota Yogyakarta. 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan, KPU Kota Yogyakarta perlu segera menggencarkan pendaftaran penduduk pindah memilih ke pelajar atau mahasiswa karena banyaknya lembaga-lembaga pendidikan di Kota Yogyakarta.

"Ada banyak lembaga pendidikan, sekitar 20 perguruan tinggi, tujuh pondok pesantren dana puluhan asrama mahasiwa. Tentunya, banyak pula pelajar atau mahasiswa dari luar daerah di Kota Yogyakarta. Hal ini harus menjadi perhatian KPU agar mereka yang sudah memiliki hak pilih tidak kehilangan haknya," katanya.

Keberadaan pelajar atau mahasiswa dan warga luar Kota Yogyakarta, lanjut dia, menjadi salah satu kerawanan dalam pemilu sehingga KPU Kota Yogyakarta harus melakukan upaya melindungi hak pilih mereka.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024