PP KSO enggan bertanggung jawab atas kerusakan jalan

id Jalan rusak

PP KSO enggan bertanggung jawab atas kerusakan jalan

Jalan rusak di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, akibat dilalui armada tambang material proyek Bandara NYIA. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - PT Pembangunan Perumahan Kerja Sama Operasi pelaksana pembangunan proyek Bandara New Yogyakarta International Airport di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, enggan membantu perbaikan jalan yang rusak akibat dilalui armada pengangkut material proyek.
     Humas PT Pembangunan Perumahan (PP) KSO Adi Darmadi di Kulon Progo, Rabu, mengatakan pada awal proyek, ada 151 perusahaan lokal yang mengajukan permohonan sebagai penyuplai material proyek pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), namun perusahaan yang memiliki kualifikasi yang ditentukan PT PP hanya 18 perusahaan.
     
"Dari 18 perusahaan tersebut menjadi subkontraktor material proyek, seperti tanah urug, batu hingga pasir. Dalam kontrak kerja, pajak, kerusakan jalan dan masalah tanggung jawab sosial ditanggung oleh pihak subkontraktor," kata Adi dalam pertemuan antara penambang dengan Pemkab Kulon Progo.
     
Ia mengaku sebelum membuat kontrak kerja sama, tim PP KSO telah terlebih dahulu melakukan pengecekan lokasi tambang hingga jalan yang dilalui untuk memastikan kemampuan suplai material dan kemampuan jalan dilalui armada jalan.
     
Hasil pengecekan jalan, kapasitas jalan di Kulon Progo hanya mampu dilalui armada dengan muatan di bawah lima ton, namun armada truk pengangkut meterial dengan kapasitas lebih dari 19 ton.
     
"Persoalan ini, kami kembalikan kepada subkontraktor. Kalau kami diminta bantuan, kami belum dapat memberikan jawaban dan kepastian karena kami harus lapor ke atasan yang bertanggung jawab," katanya.
   
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo Gusdi Hartono mengatakan berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) yang dibutuhkan untuk perbaikan jalan yang rusak akibat dilalui armada tambang sebesar Rp18 miliar.
     
Ia mengatakan jalan yang dilalui armada tambang proyek Bandara NYIA sepanjang 31,35 km yang tersebar di 16 titik. Adapun kondisi jalan yang dilalui armada tambang, yakni jalan kondisi rusak berat sepanjang 8,25 km, potensi rusak 23,1 km, dan jalan yang bermasalah diributkan 4,7 km Pripih ke utara (Mlangsen -pripih, Mlangsen Palihan, Priph-Kalirejo.
     
"Jalan tambang ini saya yakin sudah menjadi rahasia umum, ketugasan DPU itu merekomendasi, jalannya benar itu, jika maskimal 6 ton, standar truknya tidak ada, jam operasional jelas dan dilaksanakan oleh penambang, itu syarat mengeluarkan rekom. Permasalahannya pemeliharaannya dilakukan oleh penambang yang selama ini belum dilaksanakan secara konsisten," katanya.
   
Gusdi mengatakan DPUKP telah membuat desain jalan yang harus diperbaiki, dengan ketentuan dasar tanah diperbaiki minimal dipondasi agregat 30 centimeter. Hal ini belum dilakukan penambang dalam perbaikan jalan.
   
"Penambang sudah mencoba di geotekstil, namun setelah ini adalah lapis pondasi atas agregat bukan sirtu, kalau hanya pasir dan batu sama saja, karena tidak akan mampu," katanya.
     
Selain itu, kata Gusdi, koordinasi untuk memecahkan masalah ini sudah dilakukan beberapa kali, baik di tingkat desa, kecamatan, Polsek Temon, kantor DPUPKP, bahkan di DPRD Kulon Progo. Kesepakatan sudah ada mulai dari memberikan kerelaan satu rit Rp1000 , ini sebagian sudah dan ada yang belum mamasang penutup muatan, kecepatan dan jam kerja dan perbaikan jalan rusak, ini yang belum disepakati untuk perbaikan jalan rusak.
     
"Hal ini yang ditunggu masyarakat dan komitmen penambang untuk merealisasikan tanggung jawab dari kesepakatan yang ada," katanya.
     
Seperti diketahui, adapun 12 penambang yang dipanggil pemkab untuk melaksanakan kewajiban, yakni PT Bumi Kalimasada, PT Jago Jaya Cemerlang, PT Maju Manunggal Abadi, PT Surya Watu Kencana, CV Cipta Jaya Sakti, CV Agung Bara Cemerlang, CV Tirta Mulya Sarana, CV Aji Pratama, CV Temon Sarana Perkasa, CV Desi Puji Lestari, Sukarman (penambang), Ngadimin (penambang), Purwanto (penambang), Khoirudin (penambang), dan perkumpulan penambang Binangun Sejahtera.
     
Sementara itu, Sekda Kulon Progo Astungkara mengatakan berdasarkan arahan bupati, melalui Dinas Lingkungan Hidup, bahwa apabila perusahaan penambang tidak mau memperbaiki kerusakan jalan dan menjalankan kewajiban yanh telah disepakati, baik dalam pembuatan UKL/UPL penambangan dan komitmen dengan masyarakat, maka penambangan di Kulon Progo akan ditutup.
     
"Pemkab bisa menggunakan haknya menutup wilayah pertambangan yang sudah ada dengan berbagai pertimbangan," katanya.