Pencairan dana kelurahan Yogyakarta tunggu penjabaran APBD 2019

id Dana kelurahan

Pencairan dana kelurahan Yogyakarta tunggu penjabaran APBD 2019

Pemkot Yogyakarta (Foto Istimewa) (istimewa)

Yogyakarta,  (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta terus memproses pencairan dana kelurahan yang dialokasikan sekitar Rp352 juta per kelurahan, salah satunya dengan menyiapkan peraturan wali kota terkait penjabaran penggunaan APBD 2019. 

    “Jika peraturan wali kota tersebut sudah ditetapkan, maka dana kelurahan bisa dicairkan. Harapannya, Maret sudah bisa cair,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mengalokasikan dana kelurahan tersebut dalam APBD 2019 sehingga dana yang berasal dari dana alokasi umum (DAU) tambahan tersebut pasti dapat dicairkan. 

Di dalam APBD Kota Yogyakarta 2019, dana kelurahan masuk dalam pos anggaran di kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Namun demikian, kami pun berharap agar pemerintah pusat bisa segera mentransfer DAU tambahan tersebut ke daerah,” katanya. Di Kota Yogyakarta terdapat 45 kelurahan, sehingga total transfer DAU tambahan yang akan diterima mencapai Rp15,84 miliar.

    Pada awalnya, lanjut Kadri, dana kelurahan diarahkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan fisik. Namun, terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 yang didalamnya menyatakan bahwa dana kelurahan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat kelurahan.

 “Apakah setiap kelurahan harus mengajukan proposal perencanaan penggunaan anggaran terlebih dulu sebelum mencairkan dana atau tidak, saya belum tahu secara pasti. Tetapi, biasanya DAU memang langsung ditransfer ke kas daerah tanpa harus menyampaikan proposal perencanaan,” kata Kadri.

 Sedangkan untuk penggunaannya, Kadri mengatakan, tidak ada batasan pembagian penggunaan dana kelurahan untuk kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana serta kebutuhan pemberdayaan masyarakat.

“Penggunaan dana tergantung kebutuhan wilayah. Tidak ada batasan, untuk kegiatan pemberdayaan harus mencapai berapa persen dari anggaran atau untuk pembangunan sarana dan prasarana maksimal sekian persen,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, sudah melakukan persiapan teknis dan administrasi untuk pencairan dana kelurahan.

“Dalam penggunaan dana kelurahan ini diperlukan sinkronisasi antara kegiatan, manajemen pengelolaan anggaran dan kapasitas sumber daya masyarakat di kelurahan sehingga dana yang diperoleh bisa dikelola dengan baik,” katanya.

 Ia pun menyebut jika tujuan pemanfaatan dana kelurahan sejalan dengan program Gandeng Gendong Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu mengentaskan kemiskinan, meningkatkan pendapatan masyarakat dan penataan lingkungan.

(E013)

Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024