Kenaikan gaji perangkat desa tunggu Revisi PP 47/2015

id Sleman

Kenaikan gaji perangkat desa tunggu Revisi PP 47/2015

Kabupaten Sleman D.I.Yogyakarta (Foto ANTARA/ags) (Foto ANTARA/ags/)

Sleman (Antaranews Jogja) - Rencana pemerintah pusat untuk menaikan gaji perangkat desa setara dengan pegawai negeri sipil golongan IIA belum dapat dilaksanakan di daerah karena masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2015 untuk menentukan besarannya.
     
"Sebenarnya rencana kenaikan gaji perangkat desa tersebut menjadi angin segar dan menambah semangat bagi aparatur desa untuk bekerja, namun Informasinya untuk pelaksanaan masih menunggu revisi PP," kata Kepala Desa Condongcatur, Depok, Sleman Reno Candra Sangaji di Sleman, Rabu.
     
Menurut dia, selama ini besaran gaji yang diterima perangkat desa selain sekretaris desa yang terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi (kasie) dan kepala urusan (kaur) berkisar 50 hingga 60 persen dari gaji pokok yang didapat kepala desa.
     
"Selama ini memang pemerintah sudah memperhatikan kesejahteraan perangkat desa, namun beban kerja dan hasil yang didapat belum sebanding. Jadi adanya penyetaraan gaji setara PNS golongan II A ini kami seperti mendapat pengakuan," katanya.
     
Ia mengatakan, diharapkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bukan hanya sekadar janji dan dapat segera terealisasi.
     
"Semoga dapat segera direalisasikan, ini yang menjadi harapan teman-teman perangkat desa segera terealisasi," katanya.
     
Kepala Bidang Administrasi, Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sleman Alkhalik mengatakan, saat ini besaran gaji yang diterima perangkat desa beragam, sesuai dengan jumlah perangkat desa yang ada.
     
"Satu desa ada yang terdiri 30 perangkat karena banyak padukuhan," katanya.
     
Ia mengatakan, saat ini besaran gaji perangkat desa sesuai dengan PP No 47/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan UU Desa ditentukan berdasarkan jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) tiap desa.
     
"Sehingga besaran gaji yang didapat juga berbeda, untuk sekretaris desa (Sekdes) gaji yang diterima sebesar 70 hingga 80 persen dari gaji kepala desa. Untuk gaji selain Sekdes berkisar antara 50 hingga 60 persen gaji kepala desa," katanya.
     
Menurut dia, untuk Sleman, besaran gaji sekdes yakni Rp1,9 juta. Sedangkan untuk perangkat desa lainnya Rp1,3 juta.
     
"Nanti akan ada banyak penyesuaian terkait besaran gaji," katanya.
     
Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Aji Wibowo belum mengetahui apakah kebijakan ini memengaruhi APBD 2019.
     
Pihaknya masih menunggu revisi PP No 47/2015 untuk bisa tahu pengaruhnya terhadap APBD.
     
"Namun biasanya kalau instruksi dari pusat, diikuti dananya juga dari pusat," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024