Dana stimulan RW Yogyakarta bertambah signifikan

id pemkot yogyakarta

Dana stimulan RW Yogyakarta bertambah signifikan

Pemkot Yogyakarta (Foto Antara/Shinta)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan untuk menambah besaran dana stimulan yang akan diberikan ke rukun warga dengan nilai penambahan yang cukup signifikan, namun baru bisa direalisasikan melalui anggaran perubahan 2019.
   
“Mekanisme pemberian dana stimulan ini bersifat hibah, maka baru bisa direalisasikan melalui APBD Perubahan 2019 karena seluruh syarat untuk pemberian hibah harus terpenuhi terlebih dulu,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Heri Karyawan di Yogyakarta, Jumat.
   
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran atau dana stimulan pada 2018, serta penyampaian proposal perencanaan penggunaan dana stimulan 2019.
   
Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengalokasikan dana stimulan dengan nilai Rp18 juta untuk tiap rukun warga (RW) per tahun. Anggaran tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibanding dana stimulan yang diterima tahun sebelumnya.
   
Pada 2018, setiap RW di Kota Yogyakarta memperoleh dana stimulan Rp10 juta per tahun. Sedangkan pada tahun ini ada tambahan dana stimulan sebesar Rp5 juta per tahun serta Rp3 juta untuk mendukung pelaksanaan jam belajar masyarakat sehingga total dana yang akan diterima pun meningkat menjadi Rp18 juta per tahun.
   
“Penambahan alokasi dana stimulan tersebut muncul saat pembahasan anggaran di DPRD Kota Yogyakarta. Salah satu pertimbangannya karena tidak ada kenaikan dana stimulan selama bertahun-tahun,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bappeda Kota Yogyakarta Ristiwati.
   
Meskipun demikian, ia menyebut jika masih ada RW yang tidak mencairkan dana stimulan pada 2018. “Dana tersebut otomatis hangus dan tidak bisa dicairkan lagi pada 2019,” katanya.
   
Selain dana stimulan, dana untuk kebutuhan administrasi di rukun tetangga (RT) dan RW juga mengalami kenaikan, yaitu Rp1,2 juta per tahun menjadi Rp2 juta per tahun untuk RT dan untuk RW mengalami kenaikan dari Rp1,5 juta per tahun menjadi Rp2,5 juta per tahun.
   
Pemerintah Kota Yogyakarta berharap, warga di wilayah dapat mengelola dan memanfaatkan dana stimulan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
   
Berdasarkan lampiran dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2018 tentang pembentukan kepengurusan kampung dinyatakan bahwa ada 2.534 RT dan 616 RW di Kota Yogyakarta.
   
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat berharap, wilayah dapat memanfaatkan dana stimulan tersebut secara maksimal untuk kebutuhan di wilayah.
   
Dana stimulan tersebut dimasukkan dalam penganggaran di kecamatan.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024