KPU akan latih rekapitulasi suara pemilu untuk PPK

id KPU Bantul

KPU akan latih rekapitulasi suara pemilu untuk PPK

Ilustrasi (Foto Antara) (Foto Antara/)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melatih tentang tata cara rekapitulasi suara hasil pemungutan suara Pemilu 2019 kepada anggota panitia pemilihan tingkat kecamatan yang dibentuk lembaganya. 
     
"Berkaitan dengan persiapan setelah pemungutan suara, terutama PPK itu akan dilatih bagaimana melakukan rekapitulasi suara dan mengisi form hasil rekapitulasi suara," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Jumat. 
     
Menurut dia, pelatihan mengenai rekapitulasi suara hasil pemilu bagi PPK itu karena tahapan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 langsung dilakukan panitia penyelenggara tingkat kecamatan, tidak seperti tahun sebelumnya yang dilakukan tingkat kelurahan. 
     
"Dan seperti yang sudah sering kita sampaikan beberapa waktu lalu kalau proses rekapitulasi suara itu nanti dilakukan di kecamatan tidak di desa, jadi PPK yang akan melakukan penghitungan, makanya proses simulasi rekapitasi akan dilakukan teman teman PPK," katanya.
       
KPU berharap dengan pelatihan dan simulasi rekapitulasi suara tersebut bisa memberikan bekal bagi PPK, sehingga saat tahapan tersebut dilakukan tidak ditemui kendala dan bisa diselesaikan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
     
Sementara itu, dia mengatakan, tugas PPK dari sisi yang lain yaitu melakukan persiapan proses pemungutan suara di TPS, sehingga dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme pemungutan suara dan proses pemilu serentak itu. 
     
"Karena jenis surat suara yang akan dicoblos ada lima, dan ini baru pertama, sehingga teman-teman akan intensif dari Januari sampai Februari sosialisasi berkaitan dengan pemungutan suara kepada masyarakat atau pemilih di masing-masing wilayah," katanya.
     
Didik mengatakan, selama proses tahapan pemilu, anggota PPK sebagai penyelenggara pemilu harus selalu independen dan bersikap netral serta tidak memihak kepada partai politik (parpol) maupun calon legislatif peserta Pemilu 2019.
     
"Sebagai penyelenggara pemilu itu indepensi menjadi harga mati, termasuk dalam medsos tidak boleh menulis status atau simbol yang bisa dimaknai berafiliasi kepada peserta, juga dalam bersikap, bertindak baik dalam 'online' maupun 'offline' dalam keseharian mereka," katanya.