ICM laporkan spanduk bernuansa kampanye ke Bawaslu DIY

id Spanduk, peraga kampanye, Bawaslu DIY

ICM laporkan spanduk bernuansa kampanye ke Bawaslu DIY

Salah satu kelompok masyarakat Indonesia Court Monitoring saat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran peraga kampanye ke Bawaslu DIY (Foto Antara/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Indonesia Court Monitoring melapor ke Bawaslu DIY terkait keberadaan sejumlah spanduk bernuansa kampanye pilpres yang juga diduga tidak berizin.
   
“Laporan ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan pelaksanaan Pemilu 2019,” kata Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu di Yogyakarta, Senin.
   
Spanduk yang dinilai bernuansa kampanye pilpres tersebut terpasang di beberapa titik. Berdasarkan hasil pemantauan ICM, spanduk bertuliskan “Sultanku Gubernurku Jokowi Presidenku” tersebut terpasang di lima lokasi di Kota Yogyakarta dan masing-masing satu titik di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul.
   
Menurut dia, konten yang tertulis dalam spanduk tersebut bertentangan dengan UU Pemilu sekaligus UU Keistimewaan DIY karena seharusnya gubernur bersikap netral dalam pelaksaaan pemilu.
   
“Dengan isi spanduk yang demikian, maka seakan memberikan kesan bahwa Gubernur DIY memihak pada salah satu pasangan calon tertentu. Tentu saja ini bertentangan dengan UU Keistimewaan DIY. Terlebih, gubernur juga sudah berkomitmen untuk netral dalam Pemilu 2019,” katanya.
   
Selain itu, ICM juga mempersoalkan tidak adanya identitas dari pihak yang bertanggung jawab memasang spanduk bernuansa kampanye tersebut.
   
Namun demikian, lanjut Wahyu, dari hasil penelusuran yang dilakukan ICM termasuk dari percakapan di media sosial diketahui bahwa setidaknya ada dua partai politik, satu calon legislatif dan satu mantan direksi salah satu BUMD di Kota Yogyakarta.
   
“Kami berharap, agar spanduk tersebut segera dilepas dan Bawaslu DIY bisa berkoordinasi dengan KPU untuk mengingatkan peserta pemilu agar mematuhi aturan, serta mengingatkan seluruh pejabat negara untuk netral dalam Pemilu 2019,” katanya.
   
Sementara itu, Bawaslu DIY mengatakan mengapresiasi laporan dari ICM karena hal tersebut menunjukkan adanya kepedulian masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu 2019.
   
“Agar bisa ditindaklanjuti, maka ICM harus mengisi formulir laporan,” kata Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono.
   
Namun demikian, laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 hanya bisa dilakukan oleh tiga kelompok saja yaitu pemantau pemilu, WNI yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2019, serta peserta pemilu.
   
“Jika belum terdaftar sebagai pemantau pemilu, maka laporan tersebut bisa dibuat atas nama WNI,” kata Bagus.
   
Sedangkan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Werdiningsih mengatakan, akan melakukan kajian terhadap laporan yang masuk untuk menentukan apakah pemasangan spanduk tersebut melanggar ketentuan atau tidak.
   
“Kami akan kaji dari beberapa faktor, seperti dilihat dari lokasi pemasangannya, apakah lokasi tersebut masuk daerah larangan atau tidak, serta kontennya,” katanya.
   
Sebuah alat peraga kampanye, lanjut Sri Werdiningsih harus memenuhi beberapa syarat di antaranya menampilkan simbol partai dan nomor urutnya.
   
“Jika dari hasil kajian diketahui spanduk tersebut bukan termasuk APK, maka akan kami teruskan ke instansi berwenang lain, misalnya karena spanduk dipasang di lokasi larangan,” katanya yang memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyampaikan rekomendasi.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024