Bawaslu DIY hingga Januari 2019 terima 31 laporan

id Bawaslu DIY

Bawaslu DIY hingga Januari 2019 terima 31 laporan

Salah satu kelompok masyarakat Indonesia Court Monitoring saat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran peraga kampanye ke Bawaslu DIY (Foto Antara/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Hingga pekan pertama Januari, Badan Pengawas Pemilu DIY tercatat sudah menerima sebanyak 31 laporan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019, namun tidak semuanya ditindaklanjuti.
   
“Sebanyak 28 laporan kami register dan ditindaklanjuti, dan sisanya sebanyak tiga laporan tidak kami register,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Werdiningsih di Yogyakarta, Senin.
   
Laporan yang diregister tersebut meliputi kasus dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu. 
   
Kasus yang masuk dalam kategori pelanggaran administrasi pemilu di antaranya meliputi kampanye tanpa menyampaikan pemberitahuan ke pihak berwenang yaitu KPU dan kepolisian setempat.
   
“Syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaksana kampanye saat akan menggelar kampanye, baik dalam bentuk tatap muka atau pertemuan terbatas adalah menyampaikan pemberitahuan ke pihak berwenang. Jika tidak, maka bisa dianggap telah melakukan pelanggaran administrasi,” katanya.
   
Selain itu, lanjut dia, pelanggaran administrasi juga bisa terjadi saat sejumlah partai politik memasukkan aparatur sipil negara sebagai anggota partai.
   
Sedangkan untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu di antaranya, praktik politik uang seperti yang terjadi di Kabupaten Bantul.
   
“Kasus pemberian ‘doorprize’ tersebut sudah selesai diproses di pengadilan dan sudah ada putusan yang diberikan yaitu hukuman percobaan selama tiga bulan,” katanya.
   
Calon anggota legislatif, DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI maupun DPD yang melakukan pelanggaran pidana pemilu dapat dibatalkan kepesertaannya jika ia bertindak sebagai pelaksana kampanye.
   
“Untuk kasus di Bantul, kebetulan pelaksana kampanyenya bukan calon anggota legislatif maupun DPD,” katanya.
   
Sedangkan kasus pidana pemilu di Kabupaten Sleman yaitu untuk penggunaan kendaraan dinas sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan.
   
“Selain pidana pemilu, ada juga kasus pidana umumnya. Kasus tersebut juga masih berproses di pengadilan,” katanya.
   
Sedangkan laporan terakhir yang diterima Bawaslu DIY berasal dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Indonesia Court Monitoring (ICM) yang melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan spanduk bernuansa kampanye yang ditengarai tidak berizin serta tanpa disertai nama dari pihak yang bertanggung jawab atas pemasangannya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024