Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Hingga pekan pertama Januari, Badan Pengawas Pemilu DIY tercatat sudah menerima sebanyak 31 laporan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019, namun tidak semuanya ditindaklanjuti.
“Sebanyak 28 laporan kami register dan ditindaklanjuti, dan sisanya sebanyak tiga laporan tidak kami register,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Werdiningsih di Yogyakarta, Senin.
Laporan yang diregister tersebut meliputi kasus dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.
Kasus yang masuk dalam kategori pelanggaran administrasi pemilu di antaranya meliputi kampanye tanpa menyampaikan pemberitahuan ke pihak berwenang yaitu KPU dan kepolisian setempat.
“Syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaksana kampanye saat akan menggelar kampanye, baik dalam bentuk tatap muka atau pertemuan terbatas adalah menyampaikan pemberitahuan ke pihak berwenang. Jika tidak, maka bisa dianggap telah melakukan pelanggaran administrasi,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, pelanggaran administrasi juga bisa terjadi saat sejumlah partai politik memasukkan aparatur sipil negara sebagai anggota partai.
Sedangkan untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu di antaranya, praktik politik uang seperti yang terjadi di Kabupaten Bantul.
“Kasus pemberian ‘doorprize’ tersebut sudah selesai diproses di pengadilan dan sudah ada putusan yang diberikan yaitu hukuman percobaan selama tiga bulan,” katanya.
Calon anggota legislatif, DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI maupun DPD yang melakukan pelanggaran pidana pemilu dapat dibatalkan kepesertaannya jika ia bertindak sebagai pelaksana kampanye.
“Untuk kasus di Bantul, kebetulan pelaksana kampanyenya bukan calon anggota legislatif maupun DPD,” katanya.
Sedangkan kasus pidana pemilu di Kabupaten Sleman yaitu untuk penggunaan kendaraan dinas sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan.
“Selain pidana pemilu, ada juga kasus pidana umumnya. Kasus tersebut juga masih berproses di pengadilan,” katanya.
Sedangkan laporan terakhir yang diterima Bawaslu DIY berasal dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Indonesia Court Monitoring (ICM) yang melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan spanduk bernuansa kampanye yang ditengarai tidak berizin serta tanpa disertai nama dari pihak yang bertanggung jawab atas pemasangannya.
Berita Lainnya
Disnakertrans DIY sebut tingkat kepatuhan pengusaha bayar THR meningkat
Sabtu, 20 April 2024 3:25 Wib
BPBD DIY meningkatkan pencegahan kecelakaan laut di Pantai Selatan
Jumat, 19 April 2024 14:03 Wib
Bawaslu Bantul-DIY menggandeng Karang Taruna antisipasi politik uang
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
DIY menemukan pola baru kunjungan wisatawan selama libur Lebaran 2024
Kamis, 18 April 2024 2:10 Wib
Saat arus balik Lebaran 2024, BBM di SPBU DIY-Jateng dipantau
Selasa, 16 April 2024 6:02 Wib
Dishub catat sebanyak 101.976 kendaraan tinggalkan DIY saat puncak arus balik
Senin, 15 April 2024 17:07 Wib
Pemda DIY mengundang masyarakat hadiri "Open House" Sultan HB X
Minggu, 14 April 2024 17:03 Wib
Polda DIY mengecek kesehatan personel Operasi Ketupat Progo 2024
Minggu, 14 April 2024 17:02 Wib