Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak mulai melakukan pendataan pemilih pindahan untuk Pemilu serentak pada 16 Desember 2018 hingga 21 Januari 2019 sudah mencatat sebanyak 32 orang.
"Sejak kita melakukan pendataan pemilih pindahan pada 16 Desember, sampai Senin (21/1) siang ini sudah terdata 32 orang, namun jumlah pemilih ini masih dimungkinkan bertambah," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis Arif Widayanto di Bantul, Senin.
Menurut dia, pemilih pindahan atau yang akan didata dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) itu adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) karena memenuhi syarat untuk menggunakan hak suara pada Pemilu 2019.
Akan tetapi, karena dalam keadaan tertentu atau kondisi tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain baik luar maupun dalam daerah.
"Sesuai petunjuk teknis (juknis) penyusunan data DPTb ini berjalan sampai dengan 18 Maret 2019 atau satu bulan sebelum pemungutan suara (17 April) . Jadi sampai saat ini belum banyak (yang mendaftar), kemungkinan nanti Maret," katanya.
Arif mengatakan, terdapat sembilan keadaan tertentu yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2018 yang bisa dimasukkan dalam DPTb tersebut, dan rata-rata yang sudah terdata di KPU Bantul itu karena sembilan keadaan tertentu.
Keadaan itu, meliputi menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
Kemudian menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan (lapas), tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili dan bekerja di luar domisilinya.
"Mekanismenya, yang bersangkutan bisa langsung menuju ke PPS (panitia pemungutan suara) yang dituju, atau bisa melalui KPU Bantul, tergantung akan menggunakan hak pilihnya dimana, yang kemudian mengisi form data pemilih," katanya.
Dia menjelaskan, bagi pemilih pindahan ini, dalam menggunakan hak pilihnya terhadap calon peserta Pemilu bisa berbeda dengan pemilih dalam DPT di TPS setempat atau tidak mendapat semua surat suara yang berjumlah lima surat.
"Misalnya kalau pindah dapil (daerah pemilihan) tingkat kabupaten itu tidak mendapat surat suara untuk pemilihan DPRD kabupaten, kalau pindah dapil kabupaten dan dapil provinsi, maka hanya dapat tiga surat suara, yaitu DPR, DPD dan capres-cawapres," katanya.
Berita Lainnya
Polres Bantul menyiita puluhan kilogram bahan petasan dalam razia Ramadhan
Kamis, 28 Maret 2024 18:12 Wib
RSUD Bantul menambah layanan ruang Cath-Lab dan layanan bedah saraf
Kamis, 28 Maret 2024 17:16 Wib
KPU Bantul mengadakan sayembara desain maskot dan jingle Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
Pemkab Bantul meminta ASN perhatikan aturan cuti bersama Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 12:50 Wib
Bantul menerbitkan edaran mobil dinas tidak boleh untuk mudik Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 15:44 Wib
KPK mengobservasi calon percontohan kabupaten antikorupsi di Bantul
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Pemkab Bantul membangun gedung fasilitas layanan perpustakaan umum
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Bupati sebut Jaksa Masuk Sekolah cegah guru salah memanfaatkan keuangan
Rabu, 27 Maret 2024 0:03 Wib