KPU Kulon Progo melakukan penguatan kelembagaan PPS

id KPU Kulon Progo

KPU Kulon Progo melakukan penguatan kelembagaan PPS

KPU Kabupaten Kulon Progo, DIY, melakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu 2019. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalukan penguatan kelembagaan panitia pemungutan suara terkait dengan pelayanan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus, serta perbaikan daftar pemilih tetap.
   
"Penguatan panitia pemungutan suara (PPS) ini supaya cermat memahami regulasi dan aturan, jika terdapat konflik mengenai peserta pemilu dan mempertajam pemahaman mengenai daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK), serta perbaikan daftar pemilih tetap (DPT)," kata Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah di Kulon Progo, Rabu.
     
Ia berharap dengan penguatan PPS, mereka dapat memberikan pelayanan dengan mantap dan memberikan sosialisasi dengan jelas mengenai aturan. PPS merupakan ujung terdepan terkait  daftar pemilih di Kabupaten Kulon Progo.
   
Saat ini, DPTb itu akan difasilitasi oleh KPU sampai 30 hari sebelum hari H, tapi terkait dengan pemilih berbasis DPTb dalam satu TPS berisi pemilih pindahan semua, dan DPK akan difsilitasi 60 hari oleh KPU sebelum hari H.
   
"Namun, untuk DPT atau DPTB yang normal saja, tidak berbasis DPTb nanti KPU akan memberikan 30 hari sebelum hari H, karena di TPS nanti ada tiga jenis pemilih DPT, DPTb dan DPK," kata Ibah.
   
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kulon Progo Yayan Mulyana mengatakan penguatan PPS diawali dengan rapat koordinasi pemutakhiran pemilih terhadap anggota PPS sebanyak 364 orang yang tersebar di 87 desa dan satu kelurahan atau lima daerah pemilihan.
   
"Nantinya, saat PPS bertugas dapat memberikan pelayanan dengan cermat, keras dan cerdas dalam pemilu, sehingga dalam memberikan pelayanan terkait DPT, dan DPTb dan DPK dapat optimal,” harap Yayan.