Polres Gunung Kidul amankan pedagang daging oplosan sapi-babi

id Polres Gunung Kidul

Polres Gunung Kidul amankan pedagang daging oplosan sapi-babi

Mapolres Gunung Kidul (Foto Antara)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Kepolisian Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan dua pedagang pasar tradisional Argosari dan Pasar Playen karena menjual daging oplosan babi dan sapi.

 Kapolres Gunung Kidul AKBP Ahmad Fuady di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula dari masuknya informasi mengenai beredarnya daging oplosan di wilayah Gunung Kidul.

 Menindak lanjuti laporan tersebut, pada 15 Januari 2019 kemarin, pihaknya melakukan inpeksi mendadak bersama Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunung Kidul.

"Pertama kita datang ke Pasar Playen, mengambil sampel daging segar, kikil, daging olahan kicikan yang dijual pedagang di sana,” kata Ahmad.

Kemudian, hasil sampel tersebut diujikan ke laboratorium kesehatan hewan Kabupaten Gunung Kidul. Hasil uji laboratorium tersebut, diketahui bahwa daging segar dan daging olahan tersebut ternyata poitif mengandung babi.

Berdasarkan hasil laboratorium tersebut, polisi mengambil langkah lanjutan. Sang pedagang, Endang Purwanti (57), warga Dusun Mantup, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Bantul, kemudian diamankan untuk dimintai keterangan oleh penyidik dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Gunung Kidul.

"Saat diamankan, pelaku sempat menyembunyikan barang bukti daging oplosan yang ia jual,” imbuh dia.

Dia mengatakan petugas n melakukan pengeledahan di sekitar lapak milik pelaku. EP sendiri tak lagi bisa berkelit setelah petugas mendapati daging oplosan yang ia jual.

"Kami amankan 5 kilogram daging segar, 3,5 kilogram daging olahan serta satu set timbangan beserta pisau dan telenan," kata dia.

Pada hari yang sama, Unit Pidsus Satreskrim Polres Gunung Kidul kembali melakukan operasi pasar dengan sasaran yang sama di Pasar Argosari Wonosari. Di lokasi tersebut, petugas juga mengambil sampel dari seorang pedagang  Purtatik (61), Dusun Nitikan Timur, Desa Semanu, Kecamatan Semanu, yang kesehariannya berjualan daging di Pasar Argosari, Wonosari.

"Kami mengambil sampel berupa kikil dan daging olahan. Kemudian, kami juga melakukan pemeriksaan yang hasilnya sama dengan yang dijual pelaku sebelumnya yaitu positif menggunakan kikil babi,” kata Kapolres.

Dia mengatakan kedua pelaku diamankan ke Polres Gunung Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Terhadap kedua pelaku, Ahmad Fuady menegaskan akan diproses secara hukum.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 91A Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.


"Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar,” kata Ahmad.
 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024