Perda retribusi parkir di Yogyakarta disahkan berlaku tahun depan

id Parkir, tarif, retribusi

Perda retribusi parkir di Yogyakarta disahkan berlaku tahun depan

Parkir (Foto jogja.antaranews.com/Achmad Makhin/ags/14)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir, baik tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir di Kota Yogyakarta sudah disahkan pada Desember 2018 dan akan diberlakukan tahun depan.

“Berdasarkan aturan dari Perda Induk Perparkiran, retribusi baru untuk parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir berlaku satu tahun sejak perda disahkan,” kata Ketua Panitia Khusus Perda Perparkiran DPRD Kota Yogyakarta Foki Ardiyanto di Yogyakarta, Rabu.

Selama satu tahun sejak ditetapkan, Foki meminta Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menggencarkan sosialisasi ke masyarakat karena akan ada perubahan tarif parkir, salah satunya penerapan aturan parkir progresif di sejumlah ruas jalan.

Selain sosialisasi, Foki mengatakan, eksekutif juga memiliki tugas untuk melengkapi infrastruktur pengelolaan parkir, seperti penyediaan alat untuk mengukur waktu yang digunakan masyarakat saat parkir. “Penerapan tarif parkir progresif membutuhkan dukungan fasilitas berupa alat untuk mengukur lama waktu seseorang parkir. Semakin lama, maka tarif parkir yang dikenakan pun akan semakin tinggi,” katanya.

Berdasarkan lampiran dalam Perda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, disebutkan tarif parkir progresif akan diberlakukan di jalan yang ditetapkan sebagai kawasan satu. Sedangkan untuk kawasan dua dan tiga diberlakukan tarif parkir “flat”.

Dalam tarif parkir progresif di kawasan satu, mobil akan dikenai tarif Rp5.000 untuk dua jam pertama dan tiap jam berikutnya akan dikenai tambahan Rp2.500. Sedangkan untuk sepeda motor dikenai tarif Rp2.000 dan setiap jam berikutnya ditambah Rp1.500.

Kawasan satu adalah kawasan yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata serta perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.

Sedangkan tarif parkir di kawasan dua dan tiga untuk mobil diberlakukan Rp2.000 dan Rp1.000 untuk sepeda motor. Kawasan dua adalah kawasan dengan karakteristik parkir tinggi serta daerah komersial, sedangkan kawasan tiga adalah lingkungan nonkomersial dengan karakteristik parkir lebih rendah dibanding kawasan dua.

Tarif parkir tepi jalan umum tersebut juga diberlakukan untuk kendaraan tidak bermotor seperti sepeda listrik, sepeda, andong dan becak, namun tidak dikenai tarif parkir progresif. Tarif parkir di kawasan satu ditetapkan Rp1.000 dan di kawasan dua dan tiga ditetapkan Rp500.

Sementara itu, untuk tarif parkir tepi jalan umum insidental juga diberlakukan dengan tarif yang sama untuk seluruh kawasan yaitu Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor. Tarif parkir tersebut juga diberlakukan progresif khusus untuk kawasan satu.

Sedangkan tarif parkir tepi jalan umum di kawasan pasar ditetapkan Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor. 

Sementara itu, Ketua Pansus Retribusi Tempat Khusus Parkir DPRD Kota Yogyakarta Christiana Agustiani mengatakan, akan ada kenaikan tarif parkir namun tidak terlalu besar sehingga tidak akan memberatkan dan keamanan kendaraan diharapkan lebih terjamin. “Hal ini dikarenakan diberlakukannya penghitungan tarif parkir secara progresif,” katanya.

Oleh karena itu, Christiana mengingatkan agar setiap tempat khusus parkir segera melengkapi peralatan penghitung waktu untuk menentukan tarif parkir.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024