KPU Kukon Progo dapat DPTB 65 santri

id Daftar pemilih

KPU Kukon Progo dapat DPTB 65 santri

Daftar Pemilih Tetap (Foto Antara)

Kulon Progo  (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 65 santri di Pondok Pesantren Nurul Haromain Tuksono.
     
Devisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Panitia Pemilihan Kecamatan Sentolo Sumaryanti di Kulon Progo, Kamis, mengatakan pada Rabu (23/1), pihaknya membuka posko pelayanan formulir A.5 di Pondok Pesantren Nurul Haromain Tuksono.
   
Formulir A.5, yakni yakni surat keterangan atau surat pemberitahuan pindah pemilih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kelurahan atau desa, tempat TPS awal yang memuat nama pemilih.
   
"Selama kurang lebih 3 jam pelayann dari 10.00 WIB sampai 13.00 WIB tercatat ada 65 santri yang akan menggunakan hak pilihnya, dan lima santri yang belum tercatat di DPT asal," kata Sumaryanti.
     
Ia mengatakan dipilihnya Ponpes Nurul Haromain sebagai posko pelayanan A.5 dikarenakan jumlah santri yang menimba ilmu di ponpes cukup banyak, jadi PPK bersama PPS berusaha melayani secara maksimal agar para santri yang sudah punya hak pilih yang ditunjukkan dengan kepemilikan KTP-el bisa menggunakan hak pilihnya.
   
"Untuk mendapatkan formulir A-5, pemilih wajib menunjukkan KTP atau identitas lain kepada petugas PPS di desa atau kelurahan. Ini untuk memastikan orang yang mengurus formulir model A-5, benar-benar orang yang akan pindah memilih dan terdaftar sebagai pemilih di daerah tersebut," katanya.
   
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tuksono Deni Sugiarto mengatakan dalam kegitan ini selain santri, warga sekitar juga berpartisipasi, baik yang akan mengurus A.5 masuk atau mengurus A.5 keluar bagi warga, dan bagi para santri yg sudah memenuhi syarat akan dimasukan dan disebar ke DPTb di TPS terdekat.
   
Dalam mendata dan mengecek data pemilih para santri, PPK, PPS dan sekretariat menggunakan aplikasi KPU RI PEMILU 2019 untuk mengecek apakah para santri sudah terdaftar di DPT daerah asal atau belum. "Qplikasi ini bisa diundah di google playstore," katanya.
     
Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthia mengapresiasi atas kerja samanya PPK, PPS dan pihak pondok pesantren, sehingga para santri bisa terlayani dalam mengurus A.5 dengan baik.
     
"Selanjutnya pengurusan A.5 bisa langsung dilayani di kantor sekretariat PPS di desa atau Kantor KPU Kabupaten setiap jam kerja sampai dengan 15 Februari 2019," katanya.