Penetapan DPTB dipercepat, warga diminta segera urus A5

id daftar pemilih

Penetapan DPTB dipercepat,  warga diminta segera urus A5

Ilustrasi, Daftar pemilih (Foto Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Penetapan daftar pemilih tambahan untuk Pemilu 2019 yang dipercepat menjadi 17 Februari perlu disikapi oleh pemilih dari luar daerah yang ingin menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta dengan segera mengurus A5.

“Semula, daftar pemilih tambahan (DPTb) ditetapkan H-30 Pemilu 2019. Namun kemudian dipercepat menjadi H-60 Pemilu atau pada 17 Februari sesuai Surat KPU Nomor 227,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Siti Nurhayati di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, percepatan penetapan DPTb tersebut dilakukan karena pemenuhan kebutuhan logistik untuk pemilu tidak bisa dilakukan mendadak.

Oleh karena itu, Siti berharap, pemilu luar daerah yang tinggal di Kota Yogyakarta untuk mengakses layanan DPTb melalui A5 Corner di KPU Kota Yogyakarta. “Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan fasilitasi terbaik kepadal pemiluh urban di Kota Yogyakarta,” katanya.

Ia berharap, warga luar daerah tidak melakukan pengurusan A5 atau formulir pindah menjelang berakhirnya batas waktu tetapi bisa dilakukan sesegera mungkin sehingga tidak terjadi antrean panjang di KPU Kota Yogyakarta. 

Berdasarkan pengalaman pada pelaksanaan Pemilu 2014, banyak pelajar, mahasiswa atau penduduk luar daerah yang baru mengurus formulir A5 menjelang batas akhir, sehingga terjadi antrean yang cukup panjang di Kantor KPU Kota Yogyakarta.

Pada Pemilu 2014, jumlah warga luar daerah yang mengurus A5 mencapai sekitar 2.000 orang.

“Jika mengurus lebih awal, maka pemilih tidak harus mengantre lama. Apalagi, pengurusannya pun cukup mudah,” katanya yang menyebut ada sekitar 35 warga yang sudah mengurus formulir pindah memilih.

Warga yang ingin pindah memilih ke Kota Yogyakarta cukup membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dindukcapil dan memastikan bahwa mereka sudah masuk dalam datar pemilih tetap di daerah asal.

Formulir A5 yang diperoleh kemudian dibawa ke PPS di tempat tinggalnya untuk penempatan TPS. Sedangkan bagi warga Kota Yogyakarta yang ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain juga perlu mengurus A5 di PPS.

Selain di KPU Kota Yogyakarta, juga akan dibuka layanan A5 Corner di sejumlah kampus untuk memudahkan mahasiswa luar daerah mengurus formulir pindah memilih.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024