Polres Bantul tangkap tiga pelaku peredaran narkoba

id Polres Bantul

Polres Bantul tangkap tiga pelaku peredaran narkoba

Polres Bantul tangkap pelaku peredaran narkoba (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antaranews Jogja) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkotika dan obat-obat terlarang yang beroperasi di wilayah hukum kabupaten setempat.
     
"Dalam pers rilis terkait pengungkapan narkoba ini ada tiga tersangka (yang ditangkap)" kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bantul, AKP Andhyka Donny dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Bantul, Kamis.
     
Tiga tersangka pelaku peredaran narkoba itu masing-masing berinisial NT (30) warga Desa Ngestiharjo Kasihan Bantul, GP (19) warga Desa Sriharjo, Imogiri Bantul, kemudian AP (21) warga Lampung yang tinggal di wilayah Karangbendo Banguntapan Bantul.
     
Andhyka mengatakan, tersangka pertama (NT) ditangkap petugas pada Kamis (10/1) sekitar pukul 22.00 WIB di depan Halte Niten Kasihan saat anggota melaksanakan giat patroli dan menemukan orang mencurigakan dan langsung melaksanakan penggeledahan.
     
"Dari tangan tersangka NT, petugas mendapatkan 6.100 butir Trihexyphenidyl 2mg serta 20 tablet Alprazolam 1," katanya. 
     
Sedangkan tersangka kedua (GP) diamankan petugas di wilayah Desa Sriharjo Imogiri pada 6 Januari malam setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi peredaran obat-obat terlarang. 
     
Dari tangan GP tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 480 butir Trihexyphenidyl 2miligram. 
     
Sedangkan tersangka ketiga AP ditangkap petugas dalam pengembangan pada 12 Januari pukul 22.00 WIB di wilayah Banguntapan Bantul, setelah mendapat informasi dari masyarakat kalau di TKP sering terjadi transaksi narkotika.
     
"Dari tangan AP, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10,39 gram daun dan biji ganja serta tiga lembar uang kertas pecahan Rp100.000 yang diduga hasil penjualan ganja," katanya.
   
 Andhyka mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GP dan NT dijerat pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta.
     
 "Sedangkan tersangka AP dijerat dengan pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp miliar," katanya.