Bantul (Antaranews Jogja) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan para tersangka pengedar narkotika dan obat terlarang yang dibekuk jajarannya mendapatkan barang tersebut melalui transaksi dalam jaringan atau online.
"Para tersangka mengaku medapatkan barang-barang tersebut melalui transaksi 'online' dan dikirim melalui jasa ekspedisi maupun secara COD (cash on delivery)," kata Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bantul AKP Andhyka Donny disela ungkap kasus itu di Bantul, Kamis.
Jajarannya telah menangkap tiga tersangka pengedar narkoba yaitu NT (30) warga Desa Ngestiharjo Kasihan Bantul, GP (19) warga Desa Sriharjo Imogiri Bantul, kemudian AP (21) warga Lampung yang tinggal di wilayah Karangbendo Banguntapan Bantul.
Ia menjelaskan, dari tangan GP, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 480 butir Trihexyphenidyl 2miligram, dan dari tersangka NT petugas berhasil menyita 6100 butir Trihexyphenidyl 2mg serta 20 tablet Alprazolam 1.
Sementara dari tangan AP, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10,39 gram daun dan biji ganja serta tiga lembar uang kertas pecahan Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan ganja.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui keuntungan menjual obat-obatan psikotropika tersebut sangat besar. "Per paketnya yang berisi sepuluh butir dijual Rp35 ribu, sehingga keuntungan bisa mencapai Rp600 ribu per botolnya," katanya.
Andhyka mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas terhadap tersangka, konsumen yang menjadi sasaran para tersangka adalah kalangan ekonomi menengah ke bawah dan kebanyakan remaja yang mengalami putus sekolah.
"Operasinya di wilayah Kasihan, Bantul sama Banguntapan, sebagian besar golongan pelajar dan anak-anak maupun remaja yang putus sekolah maupun (konsumen) ekonomi bawah," katanya.
Dia mengatakan, dengan tertangkapnya tersangka pengedar narkoba ini harapannya dapat mengurangi tindakan pencurian dengan kekerasan di wilayah Bantul yang selama ini berdasarkan penyelidikan karena pelaku mengkonsumsi obat-obatan terlarang ini.
"Harapannya dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, dapat meminimalisir terjadinya kasus-kasus kejahatan di wilayah Bantul ini, terutama kasus curas (pencurian dengan kekerasan)," katanya.
Berita Lainnya
Awas, peredaran narkoba cair dimasukkan botol sampo, polisi sukses membongkar
Senin, 25 Maret 2024 17:52 Wib
Polri: Gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama masih di Thailand
Rabu, 13 Maret 2024 20:26 Wib
Polisi bekuk 26 pengedar narkoba saat gerebek Kampung Bahari
Minggu, 10 Maret 2024 13:14 Wib
Selundupkan kokain, Quincy Promes ditangkap di Dubai
Sabtu, 2 Maret 2024 8:37 Wib
BNNP DIY merazia narkoba di rumah indekos eksklusif
Minggu, 18 Februari 2024 14:36 Wib
Selundupkan kokain, pemain Ajax Amsterdam Quincy Promes dibui enam tahun penjara
Kamis, 15 Februari 2024 6:34 Wib
Polri-polisi Thailand sita aset gembong narkoba internasional Fredy Pratama
Jumat, 9 Februari 2024 15:52 Wib
Polda DIY ringkus 28 tersangka penyalahguna narkoba selama Januari
Selasa, 6 Februari 2024 18:52 Wib